Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2020

Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bumi Kampar Sarana Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 20 (dua puluh) Bab dan 78 (tujuh puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite audit dan Komite Lainnya; Kerja Sama; Pengadaan dan Penghapusan; Pelaporan; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggunaan Laba dan Pemberian Jasa Produksi; Penugasan Pemerintah; Dana Representatif; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bumi Kampar Sarana Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
LD. 2020/No. 9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas (PTJ) Bumi Kampar Sarana Energi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan