Dalam Peraturan Daerah ini berisi 20 (dua puluh) Bab dan 78 (tujuh puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite audit dan Komite Lainnya; Kerja Sama; Pengadaan dan Penghapusan; Pelaporan; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggunaan Laba dan Pemberian Jasa Produksi; Penugasan Pemerintah; Dana Representatif; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat