Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Luw
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2013/No.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan perjalanan dinas
dan pembiayaan agar sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kaidahkaidah pengeiolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu mengatur
ketentuan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, PImplnan dan Anggota
DPRD, Pegawai Negeri SIpll dan Pegawai TIdak Tetap LIngkup Pemerlntah
Kabupaten Luwu;
b.. bahwa Perjalanan Dinas sebagalmana yang diatur melalui Peraturan Bupati
Luwu Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam
Negeri BagI Pejabat Negara, PImplnan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
SIpll dan Pegawai TIdak Tetap Ungkup Pemerlntah Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2011, dianggap tidak sesuai lag! dengan perkembangan dan
keadaan sehlngga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagalmana dimaksud huruf a dan
huruf b,maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagalmana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 58 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perlmbangan Keuangan
Antara Pemerlntah Pusat dan Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publlk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
9. Peraturan Pemerlntah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakll Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4028);
10.Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerlntah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4585);
12.Peraturan Pemerlntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan KInerja InstansI Pemerlntah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerlntah Nomor 79Tahun 2005 tentang Pedoman Pemblnaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlntahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerlntahan antara Pemerlntah, Pemerlntahan Daerah ProplnsI dan
Pemerlntahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menterl Dalam Negerl Nomor 20Tahun 2005 tentang Pedoman
Perjalanan DInas Luar Negerl, BagI Pejabat/Pegawal dl LIngkungan
Departemen Dalam Negerl, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta
Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Menterl Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
DInas Jabatan Dalam Negerl BagI Pejabat Negara, Pegawal Negerl dan
Pegawal TIdak Tetap;
18.Peraturan Menterl Dalam Negerl Nomor 16Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menterl Dalam Negerl Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
19.Peraturan Menterl Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar
Blaya Tahun Anggaran 2013;
20.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2005 tentang
Penyesualan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang antara
Kota Dalam ProvlnsI (AKDP) Kelas EkonomI dl Jalan dengan Mobil Bus
Umum danMobil Penumpang dalam Wllayah ProvlnsI Sulawesi Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerlntahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
24. Peraturan BupatI Luwu Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2013.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP PERJAUNAN DINAS
BAB III : DASAR PERJALANAN DINAS
BAB IV : JENIS DAN KEGIATANPERJALANAN DINAS
BAB V : ALATTRANSPORTASI PERJALANAN DINAS
BAB VI : JAN6KA WAKTU
BAB VII : BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VIII : TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTAN6GUNGJAWABANNYA
BAB IX : KETENTUAN PERAUHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 24 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur tata cara pelaksanaan pemungutannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana '
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuken Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286};
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
., .
2
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonseia Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik Perundang-undangan
Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonseia Nomor 5234);
8. undang undang no.39 thn 1999 tentang
telekomunikasi
9. Peraturan Pemerintah thn 2000 tentang
penyelenggaraan Telekomunikasi
1 o. PMB 3 Menteri thn 2009 tentang pembangunan
menara bersama
11. Permen Kominfo thn 2008 tentang pedoman
penggunaan menara bersama
12. Surat Edaran Dirjen Pajak thn 2003 tentan penilaian
Bangunan Menara Telekomunikasi
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nemer 4022};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembantukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
17. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum .
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIY�SI DALAM
WILAYAH KABUPATEN LUWU
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat sebagai unsur penyelenggara pemertntahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
SKPD adalah instansi yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibidang pengendalian Menara Telekomunikasi dalam wilayah Kabupaten Luwu.
6. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
7. Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara, adalah
Bangunan-Bangunan untuk kepentingan Umum yang didirikandi atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan Umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul dan konstruksinya disesuiakan sebagai sarans penunjang penempatan perangkat Telekomunikasi
8. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama sama oleh operator penyele'nggara Telekomunikasi
9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
1 o. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda,
isyarat,tulisan,gambar, suara dan bunyi melalui sistim kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya ,
11. Jaringan utama adalah bagian dari jaringan lnfrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai sentral Trunk, Mobile switching center (MSC), Base Station controller (BSC)!Radio Network Controller (RNC) dan jaringan transmisi Utama (Backbone transmission).
12. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersadia.
13. Penetapan Zona pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Menara
Telekomunikasi.
14. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi,Badan Usaha milik Daerah, Badan usaha milik Negara atau Badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi
15. Pengelola Menara adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
16. Perusahaan Nasional adalah Sadan usaha yang berbentuk Badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah Modal dalam
Negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang undangan Indonesia.
17. Badan usaha adalah orang perseorangan atau Badan Hukum yang didirikan dengan Hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan
beroperasi di Indonesia.
18. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh .
Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
19. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
20. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
4
21. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
22. Surat ketetapan retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah
surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
BAB 11
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara
Telekomunikasi;
(2) Objek Retribusi Pengendaiian Menara Teiekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata Ruang, keamanan dan kepentingan Umum.
Pasal3
( 1) Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Orang pribadi atau Badan yang membangun, menggunakan/menikmati pemanfaatan menara telekomunikasi;
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
BABIII GOLONGAN RETRIBUS
Pasal 4
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai retribusi jasa Umum.
BABIV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
PasalS
(1) Besamya retribusj yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat
penggunaan jasa dan tarif retribusi;
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diukur berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak {NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Pasal6
(1) Besaran Nilai Juat Obyek Pajak (NJOP) pengendatian Menara telekomunikasi ditentukan. salah satunya dari tingkat ketinggian Tower itu sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
5
BABV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal7
(1) Pemungutan Retribusi PengendaUan Menara teiekomunika.si dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu;
(2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
SKRD serta SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal8
(1) Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penunjukannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu melalui Keputusan Bupati Luwu;
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) Tahun.
Bagian kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal9
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan secara sekaligus dan/atau lunas oleh
Wajib retribusi.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungut oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD sebagai tanda bukti
pembayaran retribusi.
(4) Pemugutan Retribusi tidak dapat diborongkan
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyetoran
Pasal 10
(1) Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor seluruhnya ke Rekening Kas daerah sesuai nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu, dalam waktu tx 24 jam setelah retribusi diterima.
(2) Dalam hal penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah, petugas melaporkan penyetoran tersebut kepada Bendahara Penerima disertai Surat Tan.da Setoran (STS).
(3) Dalam hal penyetoran dilakukan Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika kabupaten Luwu, maka Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x24 jam dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang- undangan. ·
(4) Apabila batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
BABVI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihimpun dalam buku jenis rertribusi daerah berdasarkan sub jenis penerimaan.
(2) Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 1aporan rea1isasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti penerimaan sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 12
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan efel<tivitas pengendalian dan pengawasan untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman, operasional dan pemeliharaan.
BAB VIII
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 13
(1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2 % (Dua persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
(2) Tarif retribusi sebagatmana dimaksud ayat ( 1) adalah sbb;
a. Ketinggian Tower O s/d 10 m NJOP. =Rp. 49.204.223,- b. Ketinggian Tower 11 s/d 20 m NJOP. =Rp. 67.073.214.- c. Ketinggian Tower 21s/d 30m NJOP. =Rp. 108.980.233,- d. Ketinggian Tower 31 s/d 40m NJOP. =Rp. 148.181.573,- e. Ketinggian Tower41 s/d Som NJOP. =Rp. 187.382.912,• f. Ketinggian Tower 51 s/d 60m NJOP. =Rp. 257.070.704,- g. Ketinggian Tower 61 s/d 70m NJOP. =Rp. 351.012.147,- h. Ketinggian Tower 71 s/d 80m NJOP. =Rp. 364.213.236,- i. Ketinggian Tower 81 s/d 90m NJOP. =Rp. 445.654.482,-
j. Ketinggian Tower 91 s/d room NJOP. =Rp. 666.228.868,-
JI
7
BABIX
MASA RETRIBUSI RETRIBUSI
Pasal 14
Masa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah;
a. Retribusi Pengendalia menara telekomunikasi berlaku 1 (satu) Tahun;
b. Masa retribusi sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dan setelah itu harus diperpanjang kembali.
BABX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 15
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian setiap penerbitan SKRD, SSRD, dan dokumen lain yang dipersamakan, dicatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerimaan.
(2) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
BABXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 18 Tahun 2013
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2013/No.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
a. bahwa daiam rangka upaya meningkatkan kelancaran peiaksanaan
tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor
kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor
Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Noi'nor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-jUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tarpbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2967);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengeloiaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah ProvinsI
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugl Keuangan dan
Materlll Daerah;
10. Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang
Sistem Informasl Manajemen Barang Daerah;
11. Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pedoman Penllalan Barang Daerah;
12. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah sebagalmana telah ubah
dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah
Daerah;
14. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengeloiaan Barang Mlllk Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pengeloiaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS
BAB III : PEMBIAYAAN
BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2013
kriteria PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^3iimbang : a. bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil >
daerah khususnya dalam pelaksanaan pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pegawai negeri sipil
Pemerintah Daerah diberikan tambahan penghasllan dalam APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a), perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasllan Pegawai Negeri SIpll Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nonior 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (L^baran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan rombaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Unc^ng Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerlksaan
Pengelolaam dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004. Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 42844)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Sistem Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Naslonal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar AkuntasI
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganlsasI
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagalmana terakhir diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Mlllk Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tahun 2013;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu
Menetapkan : PERATURAN BUPATl TENTANG KRTTERIA PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMEPJNTAH
DAERAH KABUPATEN LUWU
BABl
KETENTUAN UMUM
Pasai i
Qiam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Bupati adalah Bupati Luwu
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagal unsur penyelenggara
pemerlntahan daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah Kepala
DInas Pengelola Keuangan Daerah
Inspektorat adalah aparat pengawasan Internal pemerintah yang bertanggungjawab
iangsung kepada Bupati
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang
Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna
barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPA-SKPD adalah
dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pemblayaan yang digunakan sebagal
dasar pelaksanaan anggaran oieh pengguna anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
seianjutnya dislngkat DPA-SKPKD adalah dokumen pelaksanaan BPKD selaku
Bendahara Umum Daerah
,Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPPASKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pemblayaan
yang digunakan sebagal dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna
anggaran
il. Pegawal Negeri Sipll adalah warga negara Republlk Indonesia yang telah memenuhl
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahl tugas dalam suatu jabatan negeri, dan digajl berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Tambahan Penghasllan adalah penghasllan yang diperoleh selain dari gajl untuk
penlngkatan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan beban keija, kondlsl keija,
tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif
lainnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu yang seianjutnya dislngkat
APBD Kabupaten Luwu adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
14. Belanja Pegawal adalah belanja kompensasi, dalam bentuk gajl dan tunjangan, serta
penghasllan lainnya yang diberlkan kepada pegawal negeri sipll yang ditetapkan sesual
dengan ketentuan perundang-undangan
Belanja TIdak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkalt secara Iangsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
BAB 11
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN ASAS
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
1) Ketentuan Ini mencakup pengaturan tentang kriteria pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil Pemerintah Daaerah Kabupaten Luwu.
2) Tambahan Penghasilan sebagalmana dimaksud pada ayat (1), dibetikan berdasarkan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal3
{juan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil pemerintah daerah
abupaten Luwu:
menlngkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintaha.
menlngkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
menlngkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan.
menlngkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Asas Pemberian Tambahan Penghasilan
Pasal 4
nberlan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan asas:
obyektif.
kemampuan keuangan daerah.
tertib penyelenggaraan pemerintahan.
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Kriteria Beban Ketja
Pasal 5
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud daiam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang dibebani peketjaan untuk menyelesaikan
tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja.
2) Beban keija yang melampaui beban keija normal sebagalmana dimaksud pada ayat
(1) adalah beban kerja diluar tugas-tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal beban kerja sebagalmana dimaksud pada ayat (2) maka pegawai negeri
sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
1(4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
1(2)
Bagian Kedua
Kriteria Tempat Bertugas
Pasal6
|l) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan kepada mereka yang tugasnya berada dl daerah yang
memillkl tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencll.
2) Tempat bertugas yang memillkl tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah terpencll
sebagaimana dimaksud ayat (1) mellputi:
a. Lokasi tempat kerja berlkllm tidak normal.
b. Lokasi tempat ketja berada pada tempat yang sullt dijangkau oleh transportasi umum.
c. Lokasi terlsolasi.
P Dalam hal tempat bertugas berada pada tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah
terpencll sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat
diberlkan tambahan penghasilan.
f(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap.kan dengan Keputusan Bupati
Bagian Ketiga
Kriteria Kondisi Keija
Pasal 7
1(1) pmbahan penghasilan berdasarkan kondisi ketja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan bagi mereka yang dalam melaksanakan tugasnya berada
pada llngkungan kerja yang beresiko tinggi.
Kondisi kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mellputi:
a. Ungkungan kerja yang membahayakan keselamatan fislk.
b. Llngkungan kerja yang membahayakan keselamatan jlwa.
c. Llngkungan kerja yang membahayakan kesehatan.
1(3) Dalam hal koridlsl kerja berada pada llngkungan kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat diberlkari
tambahan penghasilan.
[4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Keempat
Kriteria Kelangkaan Profesi
Pasal 8
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 .ayat (2) diberlkan bagI mereka yang dalam mengembang tugas-tugas
yang dinllai memillkl profesi yang langka
|(2) Kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputi:
a. Profesi yang bersertlfikat dari lembaga negara.
b. Profesi yang bersertlfikat darl organlsasi profesi.
c. Profesi yang tIdak dimiliki oleh pegawal negeri sipil lainnya dalam Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
w
1
P) Dalam hal kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pegawai
negeri sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Kelima
Kriteria Prestasi Kerja
Pasal 9
(1) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang memiliki prestasi keija yang tinggi
dan/atau inovasi.
[2) Prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Presasi kerja melampaul target normalnya.
b. Memiliki inovasi bagi pengembangan dan peningkatan prestasi Satuan Kerja
Perangkat Daerah tempatnya bertugas.
I 3) Dalam hal prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (2)
maka pegawai negerisipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keenam
Kriteria Pertimbangan Obyekbf Lainnya
Pasal 10
|(1) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka dalam rangka peningkatan
kesejahteraan umum yang b'dak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
|(2) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
1(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan pengendalian berupa
pemantauan, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan
kepada pegawai negeri sipil.
|(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat
Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini hams menyesuaikan dengan Peraturan Bupati selambat-lambatnya
ada Pembahan APBD Tahun Anggaran 2013, sesuai ketentuan peraturan perundanglundangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
•Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
Idengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2013
Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Luwu
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 02, BD.2013/No.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14
tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menetapkan suatu
pedoman agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan lancar,
dlpandang perlu mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan barang Milik daerah
b. Kabupaten Luwu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan BupatI tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 14 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerahj
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Urdani Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembantukan Peraturan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas
Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan
Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Oaerah
Oalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4073);
13. Peraturan Pemerintah Nomot 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Oaerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perlmbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan
Oaerah (tembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomr 139, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Oaerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengalolaan Barang Mllik
Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagalmana telah
dlubah dengan Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerlntahan Daerah Provins! dan
Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
21. Peraturan Pemerlntah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasl
Perangkat Oaerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor SO Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kerjasama Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)-
24.Peraturan Pemerlntah Nomor 7Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4816);
25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
26. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Kekayaan
Milik Negara/Daerah;
27. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Preslden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
29. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
30. Peraturan Bupatl Luwu Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerlntah Kabupaten Luwu.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PELAKSANA PENGELOLAAN BARANG MILIK AERAH
BAB IV : PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PENATAUSAHAAN
BAB VII : PEMANFAATAN
BAB VIII : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB IX : PENILAIAN
BAB X : PENGHAPUSAN
BAB XI : PEMINDAHTANGANAN
BAB XII : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII : PEMBIAYAAN
BAB XIV : Tuntutan GantI Rugi Barang MilikDaerah
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Nomor 1 Pangi Satu Atap Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan pendidikan sebagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia Kecamatan Latimojong.
1. Undang-UNdang Nomor 32 Tahun 1947 tentang Menyelenggarakan Sekolah Lanjutan;
2. Undang-UNdang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah NOmor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
6. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Luwu sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2004.
Menetapkan pendirian dan pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri NOmor 1 Pangi Satu Atap Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 27 Tahun 2012
PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF pungutan PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan insenttf Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang periu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud
dalam huruf a, maka periu menetapkan Peraturan Bupatl
tentang Pedoman Pembaglan dan Pembayaran insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Luwu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia tahun 2003
Tahun 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
indonseia Nomor4286):
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonseia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik indonseia Nomor 4437) sebagaiman teiah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonseia Nomor
4844):
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik indonseia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia tahun 2011 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonseia Nomor
5234);
pkan
8.
9.
10,
11
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009
•entang Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah
kabupaten Luwu
MEMUSTUSKAN
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN
DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
9.
Daerah adalah Kabupaten Luwu
Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Bupati adalah Bupati Luwu.
WakilBupati adalah WakilBupati Luwu.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi meliputi
Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan SKPD
Pengelola PAD..
SKPD adalah Satuan Keija Perangkat Daerah pada
Pemerintah Kabupaten Luwu yang mengelola Pendapatan
Asli Daerah dalam hal pajak dan retribusi
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Ketja Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut
UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan
Daerah yang berlokasi di Kecamatana se-Kabupaten Luwu.
10. Psyak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang/Peraturan Daerah, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya
kemakmuran rakyat.
11. Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagal
pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang
khusus disedlakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan.
12. Pemungutan adalah suatu rangkaian keglatan mulal dari
penghlmpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan
besamya pajak yang terutang sampal keglatan penagihan
serta pengawasan penyetorannya.
13. Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut
Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan pajak.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu.
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan^
kewajiban,)<ewajaran dan rasionalitas, serta disesuaikan dengan
besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan
kondisi Daerah.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman untuk
terlaksananya penyelenggaraan pemberian dan pemanfaatan
insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB III
MAKSUD PEMBAGIAN DAN SUMBER INSENTIF
Pasal 4
(1) Dalam hal instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan
Retribusi mencapai kineija tertentu^ dapat diberikan insentif.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksud untuk meningkatkan:
a. Kinerja Instansi;
b. Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi
c. Pendapatan Daerah; dan
d. Pelayanan kepada masyarakat.
p. p-'
i?'
Pasal 5
(1) Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah tanah, Pajak sarang
Burung Walet, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta
Catatan Sipil
4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat
5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
6. Retribusi Pelayanan Pasar
7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
8. Retribusi Pemeriksaan Aiat pemadam kebakaran
9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
11. Retribusi Pengolahan Limbah Gair
12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
13. Retribusi Pelayanan pendidikan
14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
b. Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi Tempat Pelelangan;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa;
7. Retribusi Rumah potong Hewan;
8. RetribusiPenyeberangan di atas Airdan Pelayanan
Kepeiabuhan;
9. Retribusi Tempat Rekreasi dan olahraga; dan
10. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
c. Retribusi Perizinan tertentu terdiri dari:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Gangguan;
3. Retribusi Izin Trayek; dan
4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
<•/
BAB IV
PENERIMA INSENTIF
Pasal 6
(1) Insentif diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungut Pajak
dan Retribusli aerta plhak lain yang membantu pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
secara proporsional kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab
pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. Pejabat dan pegawai SKPD selaku Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi sesuai tanggungjawab masingmasing;
d. Pihak lain yang membantu kelancaran pemungutan suatu
jenis pajak dan retribusi tertentu.
BABV
BESARAN INSENTIF
Pasal 7
(1) Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun
anggaran berkenaan untuk setiap jenis Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
(3) Besaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari total Insentif dari jenis pajak dan
retribusi yang melibatkannya.
(4) Dalam hal realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih,
harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan
Daerah.
Pasal 8
(1)Alokasi besaran P^ak Daerah dan Retribusi Daerah
diberikan kepada:
a. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi
b. Apabila dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah terdapat Pihak lain yang membantu pelaksanaan
pemungutan dapat diberikan insentif sebesar 10%
(sepuluh persen) dan pihak instansi pelaksana
pemungutan sebesar 90 % (Sembilan puluh persen).
(2) Pihak lain yang membantu kelancaran pelaksanaan
pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diarahkan pembagiannya untuk kepentingan belanja pegawai
diukur berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat.
Kg
1^;'
Pasal 9
(1)Alokasi besaran perkalian pembagian insentif untuk Instansi
Pelakeana Pemungutan Pajak ditetapkansebagai berikut:
a. Bupati dan Waki Bupati Luwu paling tinggi menerima 7
(tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
b. Sekretaris Daerah Paling tInggI menerima 7 (tujuh) kali
gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
0. Pejabat dan pegawai SKPD sebagai instansi petaksana
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan
rincian sebagai berikut:
1. Kepala Dinas, paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji
pokok dan tunjangan yang melekat.
2. Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Bagian paling
tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan
tunjangan yang melekat.
3. Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD,
maslng-masing paling tinggi menerima 4 (empat) kali
gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
4. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan
Staf SKPD maslng-masing paling tinggi menerima 3
(tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf 0 diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD dengan
mempertlmbangan beban tugas, peran serta pegawai dalam
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan tingkat
kesulitan/kejauhan lokasi tugas.
(3) Dalam menjalankan ketentuan pada ayat (2), Kepala SKPD
dibantu oleh Tim Pembagi Insentif yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala SKPD.
(4) Kepala SKPD menetapkan dan sekaligus membuat daftar
penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi
daerah dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap triwulan.
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 10
(1) Pemberian Insentif dapat dilaksanakan apabila mencapal
kinerja tertentu,
(2) Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pencapaian realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak
daerah paling kurang sebesar:
a. 15% (lima belas persen) untuk Triwulan I;
b. 40% (empat puluh persen) sampai dengan Triwulan II;
0. 70% (tujuh puluh) pers'en) sampai dengan Triwulan III;
dan
d. 100% (seratus persen) sampai dengan Triwulan IV.
(3) Insentif yang dapat dibagikan hanya insentif yang bersumber
dari jenis pajak dan retribusi yang mencapai kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya
dengan ketentuan sebagal berikut:
a. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15 %
(lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
awal triwulan II;
b. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15%
(lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal
triwulan II;
c. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40%
(empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk
triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
d. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40%
(empat puluh persen), Insentif triwulan II belum
dibayarkan pada awal triwulan III;
e. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70%
(tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
triwulan IV;
f. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70%
(tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
triwulan IV;
g. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100%
(seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk
triwulan yang belum dibayarkan;
h. Apabila pada akhirtriwulan IV realisasi kurang dari 100%
(seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh
persen), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan
sebelumnya yang belum dibayarkan.
(2) Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau
terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada
tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan
pada tahun anggaran berikutnya yang mekanismenya
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 12
(1) Kepala SKPD menganggarkan belanja Insentif Pemungutan
Pajak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai ketentuan yang
berlaku,
(2) Anggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dikelompokkan kedalam belanja tidak
langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai,
obyek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian obyek
belanja pajak dan retribusi daerah
Pasal 13
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2012 dapat dibayarkan
mulal bulan April 2012 seaual Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan
sesuai ketentuan Peraturan Bupati Inl.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati Inl
sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya, ditetapkan leblh
lanjut dalam Keputusan Kepala SKPD.
Pasal 16
Peraturan Bupati Luwu Inl mulal berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setlap orang dapat mengetahulnya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati Luwu Inl dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutam Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2012/No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutam Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a., bahwa untuk leblh menlngkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tangung jawab Pegawai Negerj Sipil, serta
kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan leblh
efekdf dan efislen, maka dipandang perlu menetapkan Petuniuk
Teknis Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
GantI Rugl Keuangan dan Barang Daerah.
b. bahwa bendasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan BupatI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutan Perbendahraan dan
Tuntutan Ganti Rug! Keuangan dan Barang Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagalmana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerlntah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lermbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1996 tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di jajaran dapartemen dalam negeri;
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997 tentang tututan perbendaharaandan tututan ganti rugi keuangan barang daerah;
9.Peturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4406) sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan mnteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah:
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kuwu (lembaran daerah kabupaten luwu tahun 2008 nomor 3, tambahan lembaran daerah kabupaten luwu nomor 3);
13. perataran Bupaten Luwu Nomor 17 Tahun 2008 sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten luwu
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IV : PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB V : PENYESELESAIAN KERUGIAN DAERAH MENGALAMI KEMACETAN
BAB VI : DALUWARSA
BAB VII : TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VIII : GUGATAN PERDATA
BAB IX : PEMBEBASAN
BAB X : PENGHAPUSAN
BAB XI : PENYETORAN
BAB XII : PELAPORAN
BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TP-TGR KEUANGAN dan BARANG DAERAH
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 09 Tahun 2012
STANDAR BIAYA KHUSUS TIM SATGAS PEMADAM KEBAKARAN LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2012/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menlngkatkan pengelolaan keuangan daerah serta
melaksanakan ketentuan Rasa! 93 Peraturan Menterl Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15
Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Standar Blaya Khusus bagi Tim Satgas
Pemadam Kebakaran Llngkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
serta dengan memperhatlkan Surat Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kab. Luwu Nomor 045/004/BPBD/I/2012, perlu
membentuk dengan Peraturan Bupatl.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
TIngkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Negara Republlk IndoneslaNomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
TamSn I ®h
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4578);
Negara Republlk Indonesia Tahun 2005,
®'
2°°®
Pelaporan Keuangan
Tahun 20CB
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
?®K
Negara Republlk Indonesia
Nomor 4614);
Peraturan Menterl Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
9
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagalmana telah diubah dengan
Peraturan Menterl Dalam Negeii Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, dan terakhir dirubah
dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman
10
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Menterl Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar
11
Blaya Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kab. Luwu.
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TIM
SATGAS PEMADAM KEBAKARAN
LINGKUP BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
llam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan :
.„.jrah adalah Kabupaten Luwu.
[Pemerintah Daerah adalah Bupati berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemenntahan
Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia
'sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia.
DupatI adalah Bupati Luwu.
JBadan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
Tim Satgas Pemadam Kebakaran adalah Satuan Tugas Pemadam Kebakaran Lingkup,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
....
Rencana Keija Anggaran SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja
program dan keglatan SKPD serta rencana pemblayaan sebagal dasar penyusunan
APBD.
pasal 2
standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan
dana Daerah adalah Satuan Biaya yang merupakan batas paling tinggi yang dlgunakan
sebagai pedoman datam penyusunan RKA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kapupaten Luwu.
Pasal 3
Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Daerah
ifan setlap bulan kepada pegawal yang melaksanakan tugas dl bidang Pemadam
aran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
Pasal 4
nyastandar biaya khusus Satgas Pemadam Kebakaran adalah sebagal berikut •
ketua sebesar
Rp. 700.000,-/bulan
wakil Ketua sebesar Rp. 600.000..-/bulan,-
sekretaris sebesar Rp. 500.000,-Aiulan,-
anggota sebesar
Rp. 650.000,-
Pasal 5
nama-nama sebagalmana dimaksud dalam Pasal 4, akan diatur leblh lanlut melalul putusan Bupatl.
KETENTUAN PENUTUP
pasal 6
peraturan Bupatl Inl mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahulnya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Bupatl Inl
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2012
TATA CARA PERHITUNGAN LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSIIZIN GANGGUAN TERHADAP BANGUNAN MENARA 01 KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2012/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan Terhadap Bangunan Menara Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^Menlmbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf (c) Petaturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizlnan Tertentu, baik yang barslfat pangaturan inaupun yang barsifat panatapan khususnya dalam rangka pelaksanaan Tata cara Perhitungan Luas
dan Panarikan Ratribusi izin Gangguan Tarhadap Bangunan Manara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tantang Tata Cara
Perhitungan Luas dan Panarikan Ratribusi Izin Gangguan tarhadap
Bangunan Manara di Kabupatan Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembantukan
Daarah-Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana talah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perlmbangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerlntahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provlnsl
dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentano
Retribusi Perizlnan Tertentu
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP
BANGUNAN MENARA Dl KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI Inl yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah f^bupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah BupatI berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerlntahan Daerah.
3. Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh
Pemerlntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan
Republlk Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara
Republlk Indonesia.
4. BupatI adalah BupatI Luwu.
r
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diaebut DRRD, adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
jB. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten luwu;
d. Kepala satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD
f adalah Kepala Satuan Keija perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu
selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
9. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Institusi atau Lembaga Teknis Daerah yang
Bertugas untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah Peraturan Bupati dan
Penanganan Ketentraman Umum dan Ketertjban Masyarakat.
^lO.Bangunan Menara adalah Bangunan Menara dan Sejenisnya yang berada dalam
Wilayah Kabupaten Luwu.
11.Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah Kabupaten
Luwu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud
untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
tasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
. •iiegkungan.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Perhitungan Luas dan Tinggi
Menara serta Tata cara penarikan dan penerbitan Retribusi Izin Gangguan terhadap
? bangunan menara.
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN
Pasal 3
(1) Tata cara perhitungan luas menara adalah Perkalian antara Luas dengan Ketinggian
Menara yang lebih lanjut disebut Volume Menara.
(2) Volume Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah luas menara yang dalam
Penarikan Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu indikator tingkat
penggunaan jasa.
BAB IV
TATA CARA PENARIKAN RETRIBUSI PENGGUNAAN MENARA
Pasal 4
(1)Bangunan menara tetap memperhatikan radius menara kesegala penjuruh arah yang
berdasarkan ketinggian menara;
(2)Tanf Retribusi Bangunan Menara adalah perkalian antara indeks gangguan,
indek| lokasi, indeks modal dan indeks luas (volume menara) x Rp. 3.000,- (tiga ribu
rupianj;
(3) Penarikan retribusi menara dilakukan setelah melengkapi berkas, meliputi;
a. izin lokasi;
b. p^mohonan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Satuan Pol PP; 0. fbS) copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
d. fotb copy akta pendirian perusahaan;
e. foto copy NPWP perusahaan; . »
f. persetujuan warga dalam radius menara yang diketahui oleh Pemenntan setempat,
g. surat pemyataan kesiapan akan perpanjangan izin apabila masa beriakunya telan
berakhin
h. foto copy akta tanah atau sejenisnya; dan
1. dokumen lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4) Penarikan retribusi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah syarat-syarat
yang hams dipenuhl oleh pemohon untuk memperpleh izin gangguan terhadap bangunan menara..
BABV
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
Pasal 5
(1) Jangka waktu beriakunya Izin ditetapkan selama 12 (dua beias) bulan; !{2) Jlka terjadl pembahan tempat, sifat, jenis usaha, pemegang Izin dan akan berakhimya
masa retribusi maka pemegang Izin berkewajiban melaporkan secara tertulls kepada BupatI paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum pembahan dan masa beriakunya
beriakhir;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban
serta monitoring dan evaluasi berpedoman pada Peraturan BupatI Inl; (2) Pada saat Peraturan BupatI Inl mulal berlaku, semua Peraturan BupatI tentang Tata
Cara Perhltungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan terhadap Bangunan Menara Dl Kabupaten Luwu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagl.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan BupatI Inl, sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan BupatI. ^
(2) Peraturan BupatI Inl mulal berlaku padawanggal ditetapkan. Agar setlap orang dapat mengetahulnya, mernerintahkan pengundangan Peraturan
BupatI Ini dengan penempatan dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat