PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PNS LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2014/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan
peijalanan dinas dan efisiensi pembiayaan agar sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan
keuangan daerah, maka dipandang perlu mengatur ketentuan
Peijalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu;
b. bahwa Peijalanan Dinas sebagaimana yang diatur melalui
Peraturan Bupati Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Luwu Nomor 26 Tahun 2013
tentang Peijalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup
Pemerintah Kabupaten Luwu, dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu dilakukan
penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
hurufa dan hurufb, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang D^ar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
'
V
•
I
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah teraldiir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kcduduketri Keuangan Kcpala Daerah dan Wakil Kepeila
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaraga Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan JL<embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor
8Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bagi Pejabat/
Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah
Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
17. Peraturan Menteri Keusingan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Peijalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2005
tentang Penyesuaian Tarif Batas Atas dan Batas Baw^h
Angkutan Penumpang antara Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil
Penumpang dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
24. Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggarsin 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB III
DASAR PERJALANAN DINAS
BAB IV
JENIS DAN KEGIATAN PERJALANAN DINAS
BAB V
ALAT TRANSPORTASI PERJALANAN DINAS
BAB VI '
JANGKA WAKTU
BAB VII
BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
NOMOR :58 TAHUN 2014
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATl LUWU NOMOR 44 TAHUN 2014 TANGGAL 29 AGUSTUS 2014 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2014/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 44 Tahun 2014 Tanggal 29 Agustus 2014 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan unjuk rasa sehubungan dengan penetapan Rancangan Undang-Undang
Pembentukari Daerah Otonomi Earn Kabupaten Luwu Tengah diperlukan personil pengamanan sedangkan
anggaran yang dibutuhkan belum tersedia dalam APED dan berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Nomor : 33/DPRD/X/2014 tentang Persetujuan Penggunaan
Dana Tak Terduga untuk Kegiatan Eadan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Luwu, perlu untuk mengalokasikan dan menyesuaikan anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Eelanja Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan dalam Lampiran Peraturan Eupati Nomor 44 Tahun Anggaran 2014 tentang Penjabaran An
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Eersih dan Eebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Menimbang : a.
b.
Mengingat
aattaaiaeBgiTgiggiTiS^
-2-
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoj 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
s^a
Menetapkan:
. -3-
14 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalapi Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Bupati Luwu Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
NOMOR : 55 Tahun 2014
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 43 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2914/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6) tanggal 19 Agustus 2014, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesian Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 5059, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5110);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5111); junto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013, junto Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5142);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu;
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031.
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat.
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi Instansi terkait.
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 42 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK BALITA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5) tanggal 20 Agustus 2014, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor ......
-34-
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan ......
-35-
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
16. Peraturan ........
-36-
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4031);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK BALITA
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita.
Pasal 2 .......
-37-
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi instansi terkait.
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 37 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi
- antaraperencanaan-dan pengan^aran dalam perubah^ Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, maka perlu diadakan perubahan
terhadap Lampiran Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2014;
b. bahwa Rencana Keija Pembangunan Daerah Kabupaten
Luwu memuat arah kebijakan dan program keija
tahunan yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang Rencana
Keija Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu
Tahun 2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 11 Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Perabangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Teimbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambsihan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana^ Keija Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahgui Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Keija dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksana^
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
I
Menetapkan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencsina Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Perundang-undangan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evailuasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu 2009-2014;
28. Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Rencana Keija Pembangunan daerah Kabupaten Luwu
Tahun 2014
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN LUWU TAHUN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan ;
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daer^ (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu yang bertanggung
jawab terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di - bidang perencanaan pembangunan daerah.
7. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya DPKD adalah Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertanggung jawab terhadap
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Satuan Keija Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia.
10. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam
aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses
terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan
indeks pembangunan manusia.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtersian sosial
dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalsun jangka waktu tertentu.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya
disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode
5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014.
13. Rencana Pembsingunan Jsingka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Luwu untuk periode Tahun 2009-2014, yang merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
14. Rencana Keija Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah Dokumen Perencanaan Pembeingunan Daerah untuk Periode 1
(satu) tahun yaitu Tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan
berakhir tanggal 31 Desember 2014.
15.Rencana Keija dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi
Rencana Pendapatan, Rencana Belanja Program dan Kegiatan SKPD
serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Visi Daerah adalah arah yang akan dituju melalui upaya yang akan
HilaWsftnakan hingga pada akhir periode perencanaan pada Tahun 2014.
17. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan
dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
18. MusyawarEih Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dsdam rangka
menyusun perencanaan pembeingunan daerah.
19. Kebijakan Daerah adalah arah atau tindakan yang diambil oleh
Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif u^uk mewujudkan visi dan misi.
, BAB II
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PERUBAHAN
(RKPD PERUBAHAN)
Pasal 2
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah yang dipergunakan sebagai dasar
dan pedoman untuk melfdcukan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Luwu Tahun 2014.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud ~^ pada ayat (1) terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan'
dari Peraturan Bupati ini.
(3) Lampiran dalam RKPD Perubahan ini merupakan tambahan atau
pelengkap pada Lampiran RKPD sebagaimana yang telah ditetapkan
. dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013.
Pasal 3
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 merupakan penjabaran
dari RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2009-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturein Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang antara
Iain memuat arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, prioritas
pembangunan, rencana keija dan pendanaannya.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) dalam
menyusun Rencana Keija dan Anggaran Perubahan Satuan Keija
Perangkat Daerah (RKA Perubahan SKPD) Taihun Anggaran 2014;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dailam menyusun Kebij^an
Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan serta Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kineija triwulan dan tahunan atas pelaksanaan
rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran
kegiatan dan indikator kineija masing-masing program/kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disEimpaikan kepada
Kepala DPKD Kabupaten Luwu dan Kepala Bappeda Kabupaten Luwu
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhimya triwulan yang
bersangkutan.
(3) Laporan kineija menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan
oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Bappeda Kabupaten Luwu menelaah kesesuaian antara RKA
Perubahan-SKPD Tahun 2014 dengan RKPD Perubahan Kabupaten Luwu
Tahun 2014.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut melalui Keputusan Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupatitni dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
108
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 36 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG REH'RIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3) tanggal 25 Juni 2014,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negeu'a Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 42, Tambeihan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3684);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembargiii Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan "Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undsing Nomor 12
Tahun 2008 (Lembairan Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambsihan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
13.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomorl50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewargenagaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
17. Und^g-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
19. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peratur^ Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Noraor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapsin Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736):
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negsira Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Produk Hukum;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum.
pasal 1
pasal 2
pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
NOMOR : TAHUN 2014
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 35 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2) tanggal 25 Juni 2014, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
6. Undang-Undang ..........
-42-
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-Undang ..........
-43-
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
16. Peraturan Pemerintah .......
-44-
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian terhadap Bendahara;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
22. Peraturan ..........
-45-
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH.
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Pasal 2
Menunjuk Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati ini.
Peraturan ........
-46-
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai dukungan terhadap program nasional melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang dimulai sejak 1 Januari 2014, maka perlu untuk mengalokasikan dan menyesuaikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dalam rangka penerimaan pendapatan dan pengalokasian belanja pelayanan kesehatan program BPJS, maka perlu dilakukan perubahan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka pelaksanaannya perlu dilakukan dengan mengadakan perubahan terhadap DPA Pendapatan dan DPA Belanja Langsung Dinas Kesehatan, yang ditetapkan dengan Peratiuan Bupati Luwu.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437i'sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona
l0. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan u'mum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Ne^ra Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 139,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peramran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 4741);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahim 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
23. Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2014;
24. Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 4/DPRD/IV/2014 tentang Persetujuan Atas Pergeseran Anggaran Dinas KesehatanKabupaten Luwu Tahun Anggaran 2014.
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Menambah jumlah Anggaran Pendapatan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu pada Rekening Retribusi Pelayanan Kesehatansebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
pasal 2
Menambah jumlah Anggaran Belanja Langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Liiwu dengan menambahkan Belanja Langsung pada kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat Kabupaten Luwu sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan bupati ini.
pasal 3
Peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tanggal 31Desember 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agarsemua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 21 Tahun 2014
PENETAPAN PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME KABUPATEN LUWU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan asli Daerah
yang sangat penting dan sarana promosi usaha yang bertujuan
kpmersil, maka perlu ditingkatkan penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel,
Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan
Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, PajakAir
Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, maka perlu menetapkan NIlai
Jual Objek Pajak Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan
Perhitungan Nilai Sewa Reklame Kabupaten Luwu
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara
Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4488);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1999 tentang
Pedoman Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah' Daerah
Kabupaten Luwu;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam dan Batuan, Pajak
Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
JENIS, ISI, DAN BENTUK REKLAME
BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB V
TATA CARA PENGENAAN OBJEK PAJAK REKLAME
BAB VI
JAMINAN BIAYA BONGKAR
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
NOMOR 21 TAHUN 2014
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 63 Tahun 2013
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2013/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2013, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Luwu
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Luwu
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Menimbang
Mengingat
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER19/PJ/2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah KabupatenLuwu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK
PAJAK (NJOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan;
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintah Daersih Kabupaten Luwu.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Sekertaris Daerah adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu.
6. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu.
7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah kabupaten Luwu.
8. Bangunan adalsih konstruksi teknik j'ang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan dan/atau laut.
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan
pertambangan.
10. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalali
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual bell yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Objek Pajak pengganti.
11. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual
Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan Nilai Jual
Objek Pajak Bumi dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan.
12. Nilai Indikasi Rata-Rata adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat
mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
13. Zona Nilai Tanah j'ang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona
geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai
suatu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas
penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi
desa/kelurahan.
14. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat
dengan DBKB, ad^ah daftar yang dibuat untuk memudahkan
perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang
terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen
material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
BAB II
KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
Pasal 2
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah NJOP.
Pasal 3 I
(1) NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan
klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
(2) Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati ini, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Dalam hal nilai jual Bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi
Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan
Bupati ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka nilai jual Bumi
tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi.
(4) Klasifikasi NJOP Bsingunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati
ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
(5) Dalam hal nilai jual Bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi
Klasifikasi NJOP Bangunan yang tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka
nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan.
BAB III
PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal 4
(1) Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat
dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.
(2) Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jusd suatu objek pajak dengan cara
membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang
letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui
harga jualnya.
(3) Nilai perolehan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakansuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu
objek pajak dengancara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan,
yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik
objek tersebut.
(4) Nilai jual pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
suatupendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak
yangberdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Pasal 5
(1) Objek Pajak yang tidak bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya
ditentukan berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari
hasil penilaian secara massal.
(2) Objek Pajak tertentu yang bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya
dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar yang dilakukan oleh
petugas penilai secara individual.
Pasal 6
Tata Cara Penetapan NJOP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
(1) Bupati menetapkan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara berkala.
(2) Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Keputusan Bupati. (3) NJOP Bumi dan Bangunan yang digunal<an untukmenetapkan pajak
pada awal tahun pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah merupakan data NJOP
berdasarkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan
Perkotaan Kabupaten Luwu yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 8
(1) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat
NJOP Bumi dan DBKB.
(2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu ZNT.
(3) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar
perhitungan nilai bangunan.
(4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat