PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATl LUWU NOMOR 44 TAHUN 2014 TANGGAL 29 AGUSTUS 2014 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2014/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 44 Tahun 2014 Tanggal 29 Agustus 2014 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penanganan unjuk rasa sehubungan dengan penetapan Rancangan Undang-Undang
Pembentukari Daerah Otonomi Earn Kabupaten Luwu Tengah diperlukan personil pengamanan sedangkan
anggaran yang dibutuhkan belum tersedia dalam APED dan berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Nomor : 33/DPRD/X/2014 tentang Persetujuan Penggunaan
Dana Tak Terduga untuk Kegiatan Eadan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Luwu, perlu untuk mengalokasikan dan menyesuaikan anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Eelanja Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan dalam Lampiran Peraturan Eupati Nomor 44 Tahun Anggaran 2014 tentang Penjabaran An
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Eersih dan Eebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Menimbang : a.
b.
Mengingat
aattaaiaeBgiTgiggiTiS^
-2-
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoj 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
s^a
Menetapkan:
. -3-
14 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalapi Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Bupati Luwu Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
- pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
- NOMOR : 55 Tahun 2014
- 6
|