Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Nomor 1 Pangi Satu Atap Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan pendidikan sebagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia Kecamatan Latimojong.
1. Undang-UNdang Nomor 32 Tahun 1947 tentang Menyelenggarakan Sekolah Lanjutan;
2. Undang-UNdang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah NOmor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
6. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Luwu sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2004.
Menetapkan pendirian dan pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri NOmor 1 Pangi Satu Atap Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 67 Tahun 2018
PERUBAHAN KEENAM ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 167 TAHUN 2017 TANGGAL 21 DESEMBER 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang PerubahanAtas Peraturan Presiden Nomor 123
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusu (OAK) Fisik, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu tidak mengacu ke juknis tersebut sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kembali, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167
Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun Anggaran 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
NOMOR : '67 TAHUN 2018
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 68 Tahun 2014
KEBUAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2014/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintahan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74,
Tambahan Lembeiran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negsira Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembsiran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undsingan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembarsin Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tsihun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
kemudia diadakan Perubsihan Penyempumsian dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
BAB I
KBTENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
2. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna
an^aran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan pada entitas laporan.
3. Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna bsumig, yang juga melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD
adalah Kepala Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disebut dengan Kepala SKPD yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara
umum daerah.
5. Anggaran adalah merupakan pedoman tindakan yang akan
dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja,
transfer dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang
disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu
periode.
6. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada
Bendahara Umum Negara/Daerah.
7. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu teijadi,
tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
8. Basis Kas adalah Basis Akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat kas setara kas diterima atau dibayar.
9. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan
selisih antar asset dan kewajiban pemerintah.
10.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yeing terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa
laporan keuangan.
11.Investasi adalah Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat
ekonomik seperti bunga, deviden, dsin royalti, atau msinfaat sosial
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rsingka
pelayanan kepada masyarakat.
12. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahein.
13. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah ysing ditentukan
oleh Bendaiharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh
penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.
14. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesiilk yang dipilih oleh
suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan.
15. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengeddbatkan aliran sumber daya ekonomi
pemerintah.
16. Laporan Keuangan Konsolidasi adalah suatu laporan keuangan yang
merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan
sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
17. Laporan keuan^in interm adsdah laporan keuangan yauig diterbitkan di
antara dua laporan keuangan tahunan.
18. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam
menyajikan laporan keuangsm.
19. Nilai wajar adalah nilai tukar asset atau penyelesaian kewajiban smtar
pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi
wajar.
20. Pen3aisutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan
kapasitas dan manfaat dari suatu asset.
21. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan
yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah,
dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau
diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
22. Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap
dijabarkan menjadi kas serta bebas deiri resiko perubahan yang
signifikan.
23. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih
lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD
selama satu periode pelaporan.
24. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan
belanja selama satu periode pelaporan.
25. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode
pelaporan.
BABn
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu terdiri atas prinsipprinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik
spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Luwu dalam penyusunan
dan penyajian laporan keuangan.
Pasal 3
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dibangun atas dasar kerangka
konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada
kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 4
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur penyajian laporan
keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan
keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode,
maupun antar entitas akuntansi.
Pasal 5
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian
Laporan Realisasi Anggaran untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
dalam rangka memenuhi tujuan eikuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daereih mengatur dasar-dasar penyajian
Neraca untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka
memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian
Laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan
kas dan setara kas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan
mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset
non keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran selama satu periode
akuntansi.
Pasal 8
Kebijgikan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian
dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas laporan keuangan
yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti
kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab teijadinya perbedaan yang
material antara an^aran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci
lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
Pasal 9
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar pengakuan,
pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi, aset, kewajiban, ekuitas
dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penyajiannya dalam
laporan keuangan.
Pasal 10
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur perlakuan akuntansi
atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar
biasa.
Pasal 11
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur penyusunan laporan
keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD
dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk
tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan
keuangan.
BAB in
KETENTUAN PERALIHAN
Paseil 12
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Luwu
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
279
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 70 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 119 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 42861);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah:
17. Peraturan Menteri Keueingan Nomor
238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB IV
PELAPORAN KEUANGAN
BAB V
BAGAN AKUN STANDAR
BAB VI
REVIU LAPORAN KEUANGAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
NOMOR 70 TAHUN 2014
117 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 44 Tahun 2014 Tanggal 29 Agustus 2014 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 71 Tahun 2018
PERUBAHAN KETUJUH ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 167 TAHUN 2017 TANGGAL 21 DESEMBER 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2018/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ketidaksesuaian penganggaran beberapa kegiatan pada SKPD Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
Dana Pelayanan Kependudukan serta memperhatikan Keputusan Dewan Pe:rwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu
Nomor : 10/DPRD/V /2018 tentang Persetujuan atas Pergeseran Anggaran pada Dinas Kependudukan dan Catata
Sipil Kabupaten Luwu sehingga Dokumen Pelaksanaan Angga:ran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Luwu perlu dilakukan penyesuaian kembali, maka dipandang pe:rlu dilakukan perubahan Lampiran Peraturan Bupati
Luwu Nomor 167 Tahun 2017 Tanggal 21 Desembe:r 2017 tentang Penjaba:ran Angga:ran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Angga:ran 2018;
•
. .
Mengingat
2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketujuh Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun Anggaran 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
I \ ti
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia
Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5202);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
'I '
4
•••
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Kependudukan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
21. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
NOMOR : 71 TAHUN 2018
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021;UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, danNomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 590);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018- 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
20. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor ....Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN RKPD
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
IV Bab, 8 Pasal (9 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 74 Tahun 2018
TANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PROSEDUR TETAP, KOORDINASI INSTANSIONAL PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN PADA LINGKUP DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Prosedur Tetap, Koordinasi Instansional Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran Pada Lingkup Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efesiensi, efektivitas dan
akuntabilitas pelaksanaan koordinasi
instansional
pencegahan, penanggulangan kebakaran dan kegiatan
lingkup Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu,
maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Prosedur tetap, Koordinasi
Instansional dalam
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Luwu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
Prosedur tetap Koordinasi Instansional Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaran dan kegiatan lingkup Dinas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
•
- 2 -
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu;
6. Peraturan Bupati Luwu Nomor 112 Tahun 2016
tentang susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan, dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBTANSI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KOORDINASI INSTANSIONAL PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KAB. LUWU
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
nomor 74 tahun 2018
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 76 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2017/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 32) Tanggal 21 Juni 2017, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang ....
-102-
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang ....
-103-
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
-104-
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan .....
-105-
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
17. Peraturan .....
-106-
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
22. Peraturan .....
-107-
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan dan Pelayanan Publik secara Nasional;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 2
Menunjuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 3 .....
-109-
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 77 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2016/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 22) tanggal 13 Juli 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2042);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
1. Undang-Undang ....
-83-
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah ...
-84-
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4532, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
15. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah ....
-85-
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkugan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 22)
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Pasal 2
Menunjuk Dinas Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 3 .....
-87-
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat