Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Pasal 2 Menunjuk Dinas Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait. Pasal 3 ..... -87- Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat