Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 70 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB IV PELAPORAN KEUANGAN BAB V BAGAN AKUN STANDAR BAB VI REVIU LAPORAN KEUANGAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 70 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
08 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2014
Tanggal Berlaku
08 Desember 2014
Sumber
BD.2014/No.70
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan