Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 68 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU BAB I KBTENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu. 2. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna an^aran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas laporan. 3. Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna bsumig, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 5. Anggaran adalah merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. 6. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Negara/Daerah. 7. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu teijadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. 8. Basis Kas adalah Basis Akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas setara kas diterima atau dibayar. 9. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antar asset dan kewajiban pemerintah. 10.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yeing terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 11.Investasi adalah Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, deviden, dsin royalti, atau msinfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rsingka pelayanan kepada masyarakat. 12. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahein. 13. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah ysing ditentukan oleh Bendaiharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah. 14. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesiilk yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 15. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengeddbatkan aliran sumber daya ekonomi pemerintah. 16. Laporan Keuangan Konsolidasi adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. 17. Laporan keuan^in interm adsdah laporan keuangan yauig diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. 18. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangsm. 19. Nilai wajar adalah nilai tukar asset atau penyelesaian kewajiban smtar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. 20. Pen3aisutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu asset. 21. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 22. Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas deiri resiko perubahan yang signifikan. 23. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan. 24. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. 25. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. BABn RUANG LINGKUP Pasal 2 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu terdiri atas prinsipprinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Luwu dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pasal 3 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dibangun atas dasar kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 4 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Pasal 5 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka memenuhi tujuan eikuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daereih mengatur dasar-dasar penyajian Neraca untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian Laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran selama satu periode akuntansi. Pasal 8 Kebijgikan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas laporan keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab teijadinya perbedaan yang material antara an^aran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. Pasal 9 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi, aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penyajiannya dalam laporan keuangan. Pasal 10 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa. Pasal 11 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan. BAB in KETENTUAN PERALIHAN Paseil 12 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Luwu Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 68 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
05 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2014
Tanggal Berlaku
05 Desember 2014
Sumber
BD.2014/No.68
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan