perubahan atas perAturan bupati nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman alokasi dana kampung tahun anggaran 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13.A, BD. No. 2023/13A, LL Kab Tambrauw: 9 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali teraklhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Ats Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pertauran Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan alokasi dana kampung oleh daerah perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penggunaan dana kampung (ADK) setiap kampung.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagimana telah telah diubah beberpa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kebupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur Pemerintah Daerah Kabupaten yang memiliki kampung dapat mengalokasikan ADK paling sedikit sebesar 10% (sepuuh persen) dari DTU yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. DTU tidak termasuk; a) DBH cukai hasil tembakau; b) DBH sumber daya alam kehutanan, dana reboisasi; dan c) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
- Lamp 6 hlm
|