RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tambrauw dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw, maka sebagai tidak lanjut disusunlah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2017 sebagai Landasan Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tambrauw Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tambrauw No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
-
-
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor perhubungan, perlu diatur Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permenhub No. 58 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 04 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi Daerah; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Daerah Terhutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pembayaran Retribusi; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Tata Cara Administrasi; Pelaksanaan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
-
-
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu penyediaan pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Berdasarkan Pasal 156 ayat 91) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No.8 Tahun 1981, UU No 17 Tahun 2013, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 56 Tahun 2008 jo. UU No. 14 Tahun 2013, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PERDA No. 04.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi adalah Penyediaan fasilitas Pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan Pasar digolongkan ke dalam Golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuranm dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara menetap:
- Petak 1 m2 Rp 45.000,-/bulan
- Petak 2 m2 Rp 60.000,-/bulan
- Petak 4 m2 Rp 90.000,-/bulan
- Petak 6 m2 Rp 120.000,-/bula
b. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara tidak menetap/harianL
- Pedagang Sayuran Rp 1.000,- Permeter/hari
- Pedagang Buah Rp 1.000,- Permeter/hari
- Pedagang Barang campuran Rp 1.000,- Permeter/hari
Retribusi dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Retribusi untuk melunasi Retribusinya. Untuk melakukan pengihan Retribusi, Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib Retribusi tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 13 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian InternKebijakan Pemerintah
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016; dan Keputusan Bupati Tambrauw Nomor : 050/136/2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
-
-
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan bersama Menetri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 Nomor:07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi maka perlu diatur retribusinya dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten Tambrauw.
UU No.8 Tahun 1981, UU No 9 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU no. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 14 Tahun 2013, PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau penyedia menara telekomunikasi tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Tarif Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan menara telekomunikasi. Sanksi administratf bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang teritang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
11 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang - Undang 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Gubemur Papua Barat, Nomor 903.09/28/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Tambrauw ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
Lamp 732 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/ NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a APBD tahun anggaran 2014 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2011; dan SK Gubernur Papua Barat Nomor 903/282/12/2013.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a mendahului penetapannya dengan peraturan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 16 Tahun 2016
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2017.
UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 16 Tahun 2013; Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016; Surat Keputusan Gubernur Papua Barat, Nomor: 903.09/289/12/2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 17 Tahun 2016
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat