Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2023

Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Klasifikasi Arsip. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi: a) fungsi fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan unit kerja di Pemerintah Daerah ; dan b) fungsi subtantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dari fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain. Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka yang berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
11 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2023
Tanggal Berlaku
11 Mei 2023
Sumber
BD. No. 2023/9, LL Kab Tambrauw: 7 hal
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan