Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Klasifikasi Arsip. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi: a) fungsi fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan unit kerja di Pemerintah Daerah ; dan b) fungsi subtantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dari fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain. Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka yang berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat