Peraturan Bupati Tambrauw ini mengatur tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung (Dana Desa) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Daerah Kabupaten yang memiliki kampung dapat mengalokasikan ADK paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari DTU tidak termasuk; a) DBH cukai hasil tembakau; b) DBH sumber daya alam kehutanan, dana reboisasi; dan c) Tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat