Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tambrauw ini mengatur tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung (Dana Desa) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Daerah Kabupaten yang memiliki kampung dapat mengalokasikan ADK paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari DTU tidak termasuk; a) DBH cukai hasil tembakau; b) DBH sumber daya alam kehutanan, dana reboisasi; dan c) Tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BD. No. 2023/3, LL Kab Tambrauw: 9 hal
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan