Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2023. a. sebagai landasan dan acuan dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2023; b. sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2023; c. merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan Tahun 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
05 September 2023
Tanggal Pengundangan
05 September 2023
Tanggal Berlaku
05 September 2023
Sumber
BD. No. 2023/10, LL Kab Tambrauw: 7 hal
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan