Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Objek Wisata Kabupaten Tambrauw. Setiap pengunjung, orang yang berjualan, mengadakan usaha, sarana angkutan yang memasuki obyek wisata baik yang berada di dalam maupun di luar obyek wisata dikenakan retribusi dengan besaran tarif retribusi Pengunjung diatur sebagai berikut: a) Pengunjung Mancanegara sebesar Rp.75.000,- untuk 12 bulan; b) Pengunjung Nusantara sebesar Rp.50.000,- untuk 12 bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat