Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2023

Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Objek Wisata Kabupaten Tambrauw

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Objek Wisata Kabupaten Tambrauw. Setiap pengunjung, orang yang berjualan, mengadakan usaha, sarana angkutan yang memasuki obyek wisata baik yang berada di dalam maupun di luar obyek wisata dikenakan retribusi dengan besaran tarif retribusi Pengunjung diatur sebagai berikut: a) Pengunjung Mancanegara sebesar Rp.75.000,- untuk 12 bulan; b) Pengunjung Nusantara sebesar Rp.50.000,- untuk 12 bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Objek Wisata Kabupaten Tambrauw
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/6, LL Kab Tambrauw: 12 hal
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan