Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 263
ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
manjadi Undang-Undang, maka sebagai penjabaran
pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2025, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2025;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klarifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
1447);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8);
1. Rencana Kerja Pemerintahn Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026, serta berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB l PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
BAB VI PENUTUP
3. Isi beserta uraian Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi wajib
untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
setiap anak dalam kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar demi meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan;
b. bahwa guna memenuhi hak-hak anak untuk
terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria,
berakhlak mulia dan cinta tanah air diwujudkan
melalui Sekolah Ramah Anak yang merupakan bagian
integral dari upaya pengembangan Kabupaten Layak
Anak yang didalamnya termasuk juga pengintegrasian
komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat,
dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 ten tang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
9 . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1736);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1355);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang
Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2022 Nomor 92).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, TUJUAN, DAN KONSEP SRA
BAB III PENYELENGGARAAN SRA
BAB IV SEKRETARIAT BERSAMA SRA
BAB V PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PEMBINAAN
BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2024.
26
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus
Bagi Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi
Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan
Perlindungan Khusus Bagi Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 78 Tahun 2021
tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 174 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6704);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANAK DALAM SITUASI DARURAT
BAB III ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
BAB IV ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS TERISOLASI
BAB V ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL
BAB VI ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
BAB VII ANAK MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
BAB VIII ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
BAB IX ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU PERDAGANGAN
BAB X ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS
BAB XI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
BAB XII ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
BAB XIII ANAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB XIV ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
BAB XV ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
BAB XVI ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI PELABELAN TERKAIT DENGAN KONDISI ORANG TUA
BAB XVII PELAKSANAAN
BAB XVIII PENDANAAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2024.
26
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelayanan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi dan wahana pendidikan;
b. bahwa dalarn rangka menjamin ketersediaan layanan perpustakaan yang merata dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, perlu diatur standarisasi dalam pelayanan
perpustakaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indnesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
11 . Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8
Tahun 2017 ten tang Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 699);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN
BAB III JENIS DAN BENTUK PELAYANAN
BAB IV PROSEDUR PELAYANAN
BAB V WAKTU DAN PETUGAS PELAYANAN
BAB VI INSENTIF PETUGAS LAYANAN
BAB VII KERJASAMA LAYANAN PERPUSTAKAAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2024.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada satuan Pendidikan;
b. bahwa pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang
pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk
menciptakan siswa sebagai generasi muda yang
berkarakter, berintegritasi dan bermoral antikorupsi
maka diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi
dari sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan
Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Wakatobi (Serita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021
Nomor 3);
12. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 47);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III PENGHARGAAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI SANKSI
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pengajuan permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. 415.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Sadan Usaha milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6173);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6222);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita Negera Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang 5Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 799);
25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sadan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2010 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7);
29. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8);
30. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 1);
31. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 58);
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 17
2. Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023
Nomor 58)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal, sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini, yaitu sejak janin sampai anak usia 6 (enam) tahun, yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara Holistik-Integratif, diperlukan komitemen unsur terkait yaitu orang tua, Keluarga masyarakat dan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 6541:
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH KEBIJAKAN
BAB III STRATEGI DAN SASARAN
BAB IV PENYEDIAAN LAYANAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB V PERAN DAN TUGAS PIHAK TERKAIT
BAB VI GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB VII RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
13
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Klaim Jaminan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan berjalan dengan efektif dan efisien perlu
dikelola dengan baik dan benar sehingga pelayanan
kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan dapat
terlaksana sesuai dengan standar pelayanan yang
ditentukan;
b. bahwa program jaminan kesehatan adalah program
perlindungan kesehatan kepada peserta yang sistem
pembiayaannya dikelola oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Bidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan,
Pemanfaatan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Dana Klaim Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tombahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456):
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah
diubah, terakhir engan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Pepublik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5256) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lemharan Negara Republik Indonesia Nomar 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Keria meniadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5731) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaan Daerah Kabupaien Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 26 Tahun 2023
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi (Berita
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 26);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PENDANAAN
BAB IV PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN SILPA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2204 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wakatobi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas
Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional
atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan
Bupati Wakatobi Nomor 48 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 48
Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
868);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13
2023 tentang Petunjuk Operasional atas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023
tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024 (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1052);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 48 Tahun 2022
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 48)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wakatobi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 48 Tahun
2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023
Nomor 5);
1. Ketentuan Pasal 43B diubah
2. Ketentuan Pasal 44 diubah
3. Ketentuan Pasal 45 dihapus
4. Ketentuan Pasal 47 diubah
5. Ketentuan Pasal 49 ayat (2), ayat (6) huruf a dan
huruf b, ayat (7) huruf d, Pasal 9 dan Pasal 14 huruf
e diubah
6. Ketentuan Pasal 72 ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat