Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2024

Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP, TUJUAN, DAN KONSEP SRA BAB III PENYELENGGARAAN SRA BAB IV SEKRETARIAT BERSAMA SRA BAB V PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PEMBINAAN BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII PENGHARGAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
18 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2024
Tanggal Berlaku
18 Juni 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 15
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan