Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Rencana Kerja Pemerintahn Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026, serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. 2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB l PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI PENUTUP 3. Isi beserta uraian Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan