1. Rencana Kerja Pemerintahn Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026, serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. 2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB l PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI PENUTUP 3. Isi beserta uraian Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat