Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021 -2026
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (ll
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 202l-2026
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun
2011-2025
Mengatur tentang RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2026
dari visi, misi, dan program
Bupati dan Wakil Bupati yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW
dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran
2020.
Mengatur tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berupa
laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama DPRD pada tanggal 3 Maret 2021;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Anggaran 2021 berjumlah Rp 1.843.155.532.702,00 (satu
triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar seratus lima
puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 1.718.469.986.538,00
b. Belanja Daerah Rp 1.843.155.532.702,00
c. Pembiayaan Daerah Netto Rp 124.685.546.164,00
Sisa Lebih Pembiayaan 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN DESA WISATA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pengembangan kepariwisataan yang diharapkan,mampu mengintegrasikan keseharian aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dengan kepariwisataan adalah program pariwisata berbasis masyarakat (Community Based Tourism); b. bahwa dalam rangka pengembangan pariwisata yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang berorientasi potensi keunggulan wilayah, potensi daya tarik wisata alam, tradisi budaya, dan kreativitas masyarakat yang khas perlu dikembangkan Desa Wisata; c. bahwa untuk menyelenggarakan Desa Wisata perlu perencanaan secara terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan
sehingga perlu memberikan pedoman yang mengatur penetapan dan penyelenggaraan Desa Wisata; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Situbondo tentang Pedoman Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Situbondo Tahun 2019-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, AZAS DAN RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN
DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, JENIS DAN KRITERIA DESA WISATA, PEMBENTUKAN DESA WISATA, KELEMBAGAAN DESA WISATA, KLASIFIKASI DESA WISATA, FORUM KOMUNIKASI DESA WISATA, PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN,DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KERJA SAMA, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 38 Tahun 2021
TATA CARA PENGALOKASIAN,PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN,PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pengalokasian Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Mengingat: 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, BAGI HASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, KENTEUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 36 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatlan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan dokumentasi di lingkungan informasi dan pemerintah Kabupaten Situbondo; b. bahwa sebagai peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan pemerintahan situbondo, Bupati telah menetapkan situbondo Nomor 60 Tahun 2017 tentang publik dalam di Kabupaten peraturan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo; c. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Situbondo sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 15. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4291; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun
2013 tentang Keterbukaan informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Situbondo (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013, Nomor 17); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, AKSES
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, HAK DAN KEWAJIBAN, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, MEKANISME PELAYANAN PERMOHONAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN, LAPORAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. bahwa Pemerintah Daerah Wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi anak penyandang
disabilitas di Kabupaten Situbondo serta melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pemenuhan hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa terkecuali, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan secara inklusif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Mengingat: 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 11); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN, PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF, HAK DAN KEWAJIBAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 33 Tahun 2021
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 230/PMK.07 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau; b. bahwa sesuai ketentuan dari Pemerintah
Pusat, peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2021 bagi seluruh daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai 'kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok yang merupakan salah satu Program Pembinaan Lingkungan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; c. bahwa agar penyaluran bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok
tepat sasaran dan tepat guna, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi perangkat daerah yang melaksanakan
penyaluran bantuan;
Mengingat: 15. eraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kedudukan,Susunan Tugas,uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja lnspektorat Daerah Kabupaten situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 55); 16. Peraturan Bupati situbondo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan,susunan Tugas,uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Ketta Sekretariat Daerah Kabupaten situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 63); 17. Peraturan Bupati situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati situbondo Nomor 23 Tahun 2021(Berita Situbondo Tahun 2021 Nomor 23).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, SASARAN
DAN KRITERIA PENERIMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan diperlukan perbaikan
tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (21 dan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 29 Nomor 112; 11. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 81 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, JENIS DAN SUMBER DATA, PRINSIP SATU DATA, PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SITUBONDO, POLA KOMUNIKASI SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SITUBONDO, PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SITUBONDO, PENDANAAN, PARTISIPASI PIHAK LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2021
BEASISWA KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI DI KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BEASISWA KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang, setiap warga negara mempunyai hak yang sama
memperoleh pendidikan yang bermutu dan mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat; b. bahwa
pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi; c. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan sesuai amanat undang-undang, Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kepada peserta didik yang memenuhi syarat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi
di Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 18a); 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 732) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 11);
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS DAN SASARAN, SIFAT, PERSYARATAN, TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA, PEMBATALAN PEMBERIAN BEASISWA, MEKANISME PENYALURAN, PENDANAAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat