PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan; b. bahwa memperhatikan Surat Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Tanggal 25 Desember 2020 Nomor 903/5433/KEUDA perihal Persiapan Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada nomor 5, dalam hal daerah belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dilakukan penetapan tentang pengeluaran peraturan dan Kepala Daerah kas mendahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai dasar pengeluaran bulannya paling tinggi seperdua belas jumlah pengeluaran Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah tahun anggaran sebelumnya, dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak; c. bahwa memperhatikan ketentuan dan ayat (2) Peraturan pemerintah pasal kas setiap 107 ayat (1) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhadap Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah paling tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
- Mengingat: 31. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 8).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Dalam Peraturan Bupati tentang Pengeluaran
Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 hanya untuk keperluan
mendesak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
- 12 halaman
|