Anggaran 2021 berjumlah Rp 1.843.155.532.702,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp 1.718.469.986.538,00 b. Belanja Daerah Rp 1.843.155.532.702,00 c. Pembiayaan Daerah Netto Rp 124.685.546.164,00 Sisa Lebih Pembiayaan 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat