TATA CARA PENGGANGARAN, PELAKSAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO ABSTRAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penggangaran, Pelaksaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga Dan Pengeluaran Pembiayaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemeberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
Mengingat : 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: 10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, Penyampaian Usulan Hibah Dan Bantuan Sosial Secara Elektronik, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KVM.I /7/2019
Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persampahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PERSYARATAN DAN TATA CARA IZIN PEMBUANGAN LIHMBAH CAIR, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3, TATA CARA PENANGGULANGAN PENCEMARAN
DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP, PENGGUNAAN
DANA PENJAMIN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, KRITERIA KEGIATAN DAN/ATAU USAHA MIKRO KECIL DAN KETENTUAN TATA CARA UNTUK
MENDAPATKAN BANTUAN TEKNIS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2014
PERBUP Kab. Situbondo No. 63 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemkab Situbondo
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Mengingat: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 terrtang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PERLAPORAN, MONITORING DAN
EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2019
PERBUP Kab. Situbondo No. 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020 Mengubah pasal 4
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk efektifitas pembangunan di daerah, perlu disusun dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintahdaerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tahun 2020
Mengingat : 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembar Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D): 22. Peraturan Dearah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RSJPD) Kabupaten Situbondo tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6): 25. Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8)
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi Daerah Dan Keuangan Daerah, Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 13; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo013.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat jaminan penataan dan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola dan diberdayakan agar dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati melaksanakan penataan pedagang kaki lima di wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL di Daerah.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL di lokasi yang sudah ditentukan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh
dan mandiri; dan
c. untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Wajib Retribusi di Kabupaten Situbondo Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Situbondo dalam rangka menghadapi ancaman penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang berimplikasi terhadap aspek perekonomian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Wajib Retribusi di Kabupaten Situbondo Tahun 2020;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Mengahadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;8. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Trayek (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomot 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24) yang telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan ini mengatur tentang pembebasan Retribusi Daerah bagi wajib retribusi di Kabupaten Situbondo Tahun 2020. Peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Pembebasan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun 2011 -2025 (Lembaran Daerah Kabupaten SitubondoTahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah KabupatenSitubondoNomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11).
RKPD Tahun 201 7 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 201 7. merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 yang menjadi pedoman di dalam perumusan perencanaan program dan kegiatan proritas tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 80 Tahun 2011 tentang Besaran Uang Persediaan (UP) pada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat