Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2020

Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Wajib Retribusi di Kabupaten Situbondo Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembebasan Retribusi Daerah bagi wajib retribusi di Kabupaten Situbondo Tahun 2020. Peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Pembebasan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Wajib Retribusi di Kabupaten Situbondo Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan