Peraturan ini mengatur tentang pembebasan Retribusi Daerah bagi wajib retribusi di Kabupaten Situbondo Tahun 2020. Peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Pembebasan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat