Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang teknis pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil, bupati, wakil bupati dan anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten situbondo
ABSTRAK:
Menimbang; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Harl Raya bagi Pegawai Negeri
Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Situbondo;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 201 7; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2013; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 201 7; 14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2018; 15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 33 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai Teknis
Pemberian Tunjangan Harl Raya bagi Pegawai Negeri
Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Situbondo; memuat : ketentuan umum; penerima tunjangan; komponen tunjangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengakibatkan perubahan kewenangan pada Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo, termasuk kewenangan atas pemberian ijin usaha konstruksi;
b. bahwa sesuai Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo, Bupati Situbondo melimpahkan kewenangan pemberian ijin usaha konstruksi (IUJK) kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 18 Tahun 1999; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 28 Tahun 2000; 6. PP Nomor 29 Tahun 2000; 7. PP Nomor 30 Tahun 2000; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi diwajibkan memiliki ljin Usaha Jasa Konstruksi.
Guna memperoleh ijin usaha jasa konstruksi, orang pribadi atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengakibatkan perubahan kewenangan pada Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo, termasuk kewenangan atas pemberian ijin usaha konstruksi ;
b. bahwa sesuai Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo, Bupati Situbondo melimpahkan kewenangan pemberian ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo ;
c. bahwa guna maksud sebagaimana tersebut huruf a dan b konsideran ini, dipandang perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) ;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan, Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2).
Ijin Usaha Jasa Konstruksi adalah ijin usaha yang diberikan kepada perusahaan yang memberikan layanan jasa konstruksi. Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Tata Cara Pengajuan Ijin, Pendaftaran Ulang, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo· Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa serta dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 1).
Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana kewilayahan; dan
c. Pelaksana teknis
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerin tahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kepala Desa memiliki fungsi :
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan;
Sekretaris Desa memiliki fungsi:
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.;
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat;
Kepala Urusan Keuangan ·· bertugas membantu
Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat;
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan,bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan;
Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan, bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan;
Kepala Seksi Pelayanan, bertugas memban tu Kepala Desa se bagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan;
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan;
Susunan organisasi Pemerin tah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya dan Swadaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN GARAM YODIUM
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium.
Mengingat: 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 675); 10. Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TIM PENGENDALIAN GARAM BAKU DANGARAM BERYODIUM, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA DALAM PENGENDALIAN PRODUKSI,PEREDARAN DAN DISTRIBUSI GARAM, TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 9; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perbupsitubondo009.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Dan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif serta terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan;
b. bahwa Pemerintah Daerah juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan anggaran Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan sesuai dengan prioritas dan permasalahan di Daerah yang diselaraskan dengan prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang kesehatan;
d. bahwa berasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
Permenkes No 43 Tahun 2019:
Permenkes No 2 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Situbondo No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. BOK Kabupaten;
b. BOK Puskesmas;
c. BOK Stunting; dan d. Jampersal.
3. Sasaran dan Tujuan:
4. Alokasi dana BOK:
5. Dana BOK untuk Upaya Pencegahan dan Pengenalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19):
6. ketentuan Standart Satuan Biaya Bok:
7. Perencanaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana BOK:
8. Pelaporan:
9. pembinaan dan Pengawasan:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menikmati waktu luas dengan berwisata sebagai salah satu
kebutuhan dasar serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi;
b. bahwa untuk menjamin rasa aman dan nyaman kepada setiap orang yang berwisata di Daerah, perlu
dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat
dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan melalui
penyelenggaraan pariwisata sehat;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pariwisata
Sehat, perlu ditetapkan pedoman yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan pariwisata sehat di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pariwisata Sehat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pariwisata Sehat di Daerah.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungan Destinasi pariwisata yang bersih, aman, nyaman, dan sehat bagi setiap wisatawan guna mewujudkan pariwisata sehat, berkelanjutan, ramah wisatawan;
b. Untuk mewujudkan pariwisata yang memenuhi unsur Sapta Pesona meliputi Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat