Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013, maka dalam rangka pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2013 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Wisata Religi Ampel pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 53);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2013 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Tugu Pahlawan, Balai Pemuda dan Taman Hiburan Rakyat pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 54).
Ruang lingkup pemungutan retribusi pemakaian kekayan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Pemakaian Gedung di Taman Hiburan Rakyat, meliputi :
1. pemakaian secara rutin kios untuk depot dan kerajinan, gedung Srimulat, Wayang Orang dan Ketoprak dan gedung ludruk;
2. pemakaian gedung Srimulat, Wayang Orang, Ketoprak dan Ludruk secara insidentil untuk resepsi, seminar, pesta dan pertemuan.
b. Pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dan Gedung
Nasional Indonesia (GNI), meliputi:
1. pemakaian Gedung dan Halaman Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda;
2. pemakaian Pendopo Cagar Budaya Gedung Nasional Indonesia (GNI);
3. pemakaian Ruangan atau Bangunan di Komplek Cagar Budaya Gedung Nasional Indonesia (GNI).
c. Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran, meliputi :
1. penggunaan tempat berjualan untuk stand dan kios;
2. pemakaian ruangan dan lahan untuk kegiatan yang bersifat insidentil.
d. Pemakaian Ruangan dan Lahan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan antara lain :
1. Pemakaian ruangan di Museum Sepuluh November;
2. Pemakaian Lahan di Monumen Tugu Pahlawan.
e. Pemakaian stand dan pelataran di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel.
Pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, efektif dan efisien maka ketentuan tata cara pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: S6K.1076/KP.108/DRJD/2005 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 1/C);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya;
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
Untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan , setiap kendaraan bermotor wajib melaksanakan pengujian secara berkala;
Setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan di wilayah daerah wajib melakukan uji berkala;
Uji berkala wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Pengujian berkala meliputi kegiatan:
a. Pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. Pengesahan hasil uji;
Uji Berkala sebagaimana dilaksanakan oleh UPTD PKB yang terdiri atas :
a. UPTD PKB Tandes yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB > 3500 kg;
b. UPTD PKB Wiyung yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB ≤ 3500 kg;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD No 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (6), Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4953);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5587 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 200);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 23 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 20);
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
25. Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016).
Materi Pokok yang diatur dalam Perwali ini antara lain Jenis Pajak Yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir; Kewenangan terhadap Pengelolaan Sistem Online; Pendaftaran Sistem Pajak Online Daerah, Pelporan, Pembayaran; Partisipasi Masyarakat; Pengenaan Sanksi Administratif; Gangguan atau Perbaikan Jaringan Sistem Informasi Pajak;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 46; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4297
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kinerja dan tugas Penyelenggara Negara secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka evaluasi peningkatan kinerja dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di lingkungan pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 94 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004;
Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016;
Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 51 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 91 Tahun 2021.
Ketentuan pasal 4 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD No 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian beasiswa terhadap mahasiswa yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa putra/putri warga Surabaya yang tidak mampu/miskin, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya.
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan masyarakat yang dapat menerima beasiswa yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, yaitu untuk siswa/mahasiswa yang hafiz/hafal qur’an, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 199);
16. Peraturan Daerah Kota surabaya Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah kota Surabaya Nomor 15);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 57);
22. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pondok Sosial Kalijudan dan Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 97).
Materi Pokok pada Perwali ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan Penerimaan Beasiswa; Sasaran Penerima Beasiswa; Tim Seleksi Penerimaan Beasiswa; Seleksi Penerimaan Beasiswa; Penetapan Hasil Seleksi; Besaran Beasiswa; Sumber DanaPemberian Beasiswa; Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Sosial; Dokumen Pertanggungjawaban; Larangan Bagi Penerima Beasiswa; monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan penerimaan beasiswa;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 50);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 23);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 22);
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014
Nomor 50);
e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016
Nomor 83);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 47; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4296
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perlindungan perempuan dan anak telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Permendagri No 58 Tahun 2021;
Peraturan Kepala BKKBN No 163 Tahun 2016;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 77) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 48; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4295
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 77 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya. (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 135) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 huruf g dan h diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 huruf n, huruf r dan huruf t diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD No 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi dan teknologi layanan telekomunikasi yang dinamis serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, telah mendorong adanya pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi di Daerah sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian pembangunan menara telekomunikasi agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan pedoman pengendalian menara telekomunikasi di Kota Surabaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4275);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 TambahanLembaran Negara Nomor 5285);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 5 Tahun 2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Juanda-Surabaya;
14. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
18Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 21);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 28);
22. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 55).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengaturan Jenis Menara; Pembangunan Menara Telekomunikasi; Penataan Menara Telekomunikasi; Perizinan dan Non Perizinan; Kewajiban; Pengawasan; Sanksi Administratif;
Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya peta lokasi, Penyedia Menara atau Pengelola Menara tidak segera mengajukan Izin Mendirikan Bangunan guna pembangunan menara telekomunikasi, maka peta lokasi dinyatakan tidak berlaku; Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IMB, Penyedia Menara atau Pengelola Menara tidak segera melaksanakan pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka ketentuan yang mengatur terkait jangka waktu dan persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD No 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses layanan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat guna mempersiapkan sumber daya manusia di Kota Surabaya yang berkarakter, berkualitas, inovatif dan berdaya saing global, serta menunjang kelancaran pengelolaan pendidikan nonformal di Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234):
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 tahun 2016 Tentang petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47);
17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 51).
Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan UPTSPN SKB pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya; Kedudukan UPTSN; Susunan Organisasi UPTSPN; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 49; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4325
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1884/OTDA tanggal 31 Maret 2023 hal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Pemerintah Kota Surabaya memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat