Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 1; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perdagangan dan Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian merupakan hak atas ekonomi masyarakat yang dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendorong terciptanya kualitas hidup yang baik dan pemajuan kesejahteraan umum;
b. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian di Daerah belum terlaksana secara optimal karena lemahnya pembinaan dan penataan sarana dan prasarana perdagangan dan perindustrian di Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Pedagangan dan Perindustrian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan keadaan serta tuntutan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perdagangan dan Perindustrian
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah-Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang Serta Syarat- syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6346);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
29. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
30. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
31. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186) ;
32. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100) ;
33. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341);
34. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 460) ;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
36. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M- DAG/PER/6/2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Berita Negara Tahun Republik Indonesia 2016 Nomor 958);
37. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1089);
38. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
39. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 192);
40. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1554);
41. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 904);
42. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1007);
43. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482);
44. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277);
45. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 278);
46. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279);
47. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282);
48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
49. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
50. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor
10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
51. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut :
a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam perdagangan dan perindustrian;
b. sarana perdagangan;
c. pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. promosi dagang;
e. stabilisasi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
f. standarisasi dan perlindungan konsumen;
g. sistem informasi perdagangan dan perindustrian; dan
h. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 1; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4279
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat di Kota Surabaya serta agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, maka perlu melakukan pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja, antar Objek Belanja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 108 Tahun 2020;
Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 26 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 27 Tahun 2021;
Kep. Kepala BNPB No 9.A Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 9 Tahun 2018;
Perwali Surabaya No 7 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 100 Tahun 2022;
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 102) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
b. bahwa untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
c. bahwa untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui perizinan yang sederhana dan pengawasan serta mencerminkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara 5404);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara 5533);
18. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 06);
26. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
28. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Pengelolaan pasar rakyat, dilaksanakan berdasarkan atas asas :
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. persamaan di depan hukum;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kelestarian lingkungan; dan g. persaingan yang sehat;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta;
Jenis pasar rakyat di daerah dibedakan menjadi :
a. pasar umum, yang terdiri dari :
1. pasar induk;
2. pasar kawasan;
3. pasar lingkungan.
b. pasar khusus
Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat wajib memiliki IUP2R dari Walikota; Dikecualikan terhadap kewajiban memiliki IUP2R , yaitu pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
IUP2R berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usaha pasar rakyat pada lokasi yang sama dan wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun;
Perencanaan pasar rakyat meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik;
Pasar rakyat yang sudah beroperasi wajib mengajukan IUP2R dan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 990);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1256);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL;
Walikota berwenang menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL;
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Dikecualikan dari ketentuan bagi usaha dan/atau kegiatan yang merupakan kegiatan usaha mikro dan kecil, tidak wajib memiliki UKL-UPL; Apabila skala/besaran suatu jenis usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini dan/atau jenis usaha dan/atau kegiatan merupakan kegiatan usaha mikro dan kecil, maka pemrakarsa wajib menyusun SPPL;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Petugas Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan honorarium kepada petugas parkir di tempat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
b. bahwa agar pemberian honorarium kepada petugas parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu mengatur tata cara pemberian honorarium petugas parkir dalam Peraturan Walikota.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Petugas Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pemberian honorarium bagi petugas parkir dialokasikan setiap tahun dalam APBD;
Pengalokasian honorarium bagi petugas parkir pada APBD tahun anggaran berikutnya ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari target pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir tahun anggaran berikutnya;
Pengalokasian anggaran honorarium bagi petugas parkir dilakukan dalam bentuk program dan kegiatan pada Dinas Perhubungan;
Petugas parkir yang berhak menerima honorarium meliputi petugas parkir yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, terdiri atas : a. Juru Parkir; dan b. Koordinator Juru Parkir;
Petugas parkir wajib menyetorkan seluruh Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah dipungut setiap hari kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan melalui Koordinator Juru Parkir;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat