PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara; b. bahwa dengan adanya Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda tanggal 19 Oktober 2023 hal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 111).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelaksana perjalanan dinas oleh Walikota, Wakil Walikota, ASN, serta selain Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan ASN wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Pelaksana perjalanan dinas oleh Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Format Kuitansi dan Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2021
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2023
TATA CARA PENGESAHAN PERTELAAN DAN AKTA PEMISAHAN SATUAN RUMAH SUSUN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGESAHAN PERTELAAN DAN AKTA PEMISAHAN SATUAN RUMAH SUSUN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun; b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaanpercepatan pelayanan rekomendasi pertelaan,pengesahan pertelaan dan akta pemisahan serta dalamrangka memberikan kepastian hukum kepadamasyarakat, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor60 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaandan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susunsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata CaraPengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan SatuanRumah Susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Walikota tentang Tata Cara PengesahanPertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/E); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENGESAHAN PERTELAAN DAN AKTA PEMISAHAN SATUAN RUMAH SUSUN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 111 Tahun 2023
PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2023; b. bahwa dalam rangka kelancaran, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan ditetapkannya PeraturanPresiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang PerubahanAtas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 105).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 13 dan angka 15 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (9) Pasal 8 diubah, Ketentuan setelah ayat (3) Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2021
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Surabaya No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Surabaya
PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 110, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemberian biaya jasa pelayanan/honorarium bagi warga pelayan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya; b. bahwa sehubungan dengan efektifitas pelaksanaanpemberian pelayanan kepada masyarakat khususnyaterhadap tenaga pendidik, maka Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian BiayaJasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakatdi Kota Surabaya, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Perubahan Atas Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian BiayaJasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakatdi Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan huurf j Pasal 4 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2022
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2023
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 109, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 109
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban Aparatur Sipil Negara untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga, maka kehidupan ASN harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang IzinPerkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12,Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaSurabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2021 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan PengembanganSumber Daya Manusia Kota Surabaya (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 91); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2022 tentangPedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur SipilNegara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (BeritaDaerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 45).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KEWAJIBAN, LARANGAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 107 Tahun 2023
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pembebasan sanksi administratif retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara PemberianPengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi PemakaianTanah, dalam rangka hari-hari tertentu, Walikota dapatmemberikan pengurangan retribusi yang diatur dalam PeraturanWalikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin PemakaianTanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah DalamRangka Hari Kesaktian Pancasila.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 89); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEKOLAH ORANG TUA HEBAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai kejadian stunting dan mempersiapkan generasi emas Tahun 2045 dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal, sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka pemberian pelayanan edukasi, pengasuhan 1.000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan pada keluarga-keluarga beresiko stunting melalui pelaksanaan Sekolah Orang Tua Hebat di kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita, perlu menetapkan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sekolah Orang Tua Hebat.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 70); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 77); 3. Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 80).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN, STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2023
PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 105
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara; b. bahwa dalam rangka kelancaran, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2021
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 104 Tahun 2023
SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja; b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja gunamewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah danprofesional, diperlukan mekanisme kerja antara JabatanPimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi danJabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah KotaSurabaya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada InstansiPemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiapinstansi pemerintah harus melakukan pengaturanpenyesuaian sistem kerja; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Walikota tentang Sistem Kerja di LingkunganKota Surabaya untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MEKANISME KERJA, PROSES BISNIS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
52 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 101 Tahun 2023
PERWALI Kota Surabaya No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 101, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 101
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayananpublik khususnya perizinan dan non perizinan, perluditambahkan perizinan praktik Tukang Gigi dalamPeraturan Walikota, sehingga Peraturan Walikota SurabayaNomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan,perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Perubahan Atas Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan NonPerizinan di Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2000 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Kota Surabaya; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 83); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 52).
Materi Pokok pada Pertauran ini memuat tentang Ketentuan angka 4 Lampiran III Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023) ditambahkan angka 44, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 52 TAHUN 2023
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat