Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 113 Tahun 2023

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelaksana perjalanan dinas oleh Walikota, Wakil Walikota, ASN, serta selain Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan ASN wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Pelaksana perjalanan dinas oleh Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Format Kuitansi dan Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 113 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 113
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan