Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 101 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA SURABAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Pertauran ini memuat tentang Ketentuan angka 4 Lampiran III Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023) ditambahkan angka 44, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 101 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA SURABAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 101
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Surabaya No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan