Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/06/2017, TLD No. 181/2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertangung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya - upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penanggulangan Kemiskinan di Maluku Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan di Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Jumlah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat cukup tinggi, sedangkan perlindungan dan pelayanan belum dilakukan secara optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/1/2017, TLD No. 177/2017, LL SETDA KAB. MTB : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD/4/2016, TBD 2016, LL SETDA KAB. MTB : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 76 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 01);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 02 Seri D);
c. Peraturan Daerah K.abupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Nomor 05 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78 Tahun 2008), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 135);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 79);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 80);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 137);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 138);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 16 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2014//NO. 12, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan tersebut disebabkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar jenis kegiatan, dan antar jenis belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015.
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. 2013/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubah Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. 2013/NO. 146, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Perusahan Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan
Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang air bersih
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat telah mengalokasikan dana penyertaan modal
kepada Perusahan Daerah Air Minum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013.
Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaaan
daerah sesuai ketentuan pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, maka penambahan penyertaan modal dimaksud
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahan Daerah Air Minum.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahan Daerah Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT.
Kalwedo Kidabela sebagai salah satu Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak dibidang perhubungan laut maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
telah mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PT.
Kalwedo Kidabela dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tahun Anggaran 2013.
Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaaan
daerah sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara maka penambahan penyertaan modal dimaksud
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PT. Kalwedo Kidabela.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PT. Kalwedo Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2012/NO. 10, TLD NO.129, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim
ABSTRAK:
Bahwa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, rumput laut merupakan salah satu komoditi unggulan terbesar yang dapat dikelola secara profesional untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat. Ketentuan pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, oleh karena itu dalam pengolahannya harus dilakukan secara profesional dan serius agar memperoleh hasil yang baik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2012/NO. 6, TLD NO.6, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tidak dapat diabaikan sehingga perlu ditingkatkan cara pengelolaannya baik dari aspek organisasi maupun aspek manfaatnya sehingga dapat berguna bagi masyarakat mulai dari perkotaan sampai ke desa dan dusun di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1975, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) perlu ditetapkan menjadi sebuah Perusahan Daerah yang berbadan hukum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Kepala Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahan Daerah Air Minum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat