PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD/4/2016, TBD 2016, LL SETDA KAB. MTB : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 76 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 01);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 02 Seri D);
c. Peraturan Daerah K.abupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Nomor 05 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78 Tahun 2008), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 135);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 79);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 80);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 137);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 138);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran 16 Hal
|