pdam - PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. 2013/NO. 146, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Perusahan Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan
Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang air bersih
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat telah mengalokasikan dana penyertaan modal
kepada Perusahan Daerah Air Minum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013.
Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaaan
daerah sesuai ketentuan pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, maka penambahan penyertaan modal dimaksud
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahan Daerah Air Minum.
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahan Daerah Air Minum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penjelasan 2 Hal
|