Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp1.932.859.931.895,43 bertambah sejumlah Rp503.930.923.227,91 sehingga menjadi Rp2.436.790.855.123,34 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah 1) Semula Rp1.504.840.826.282,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp9.789.090.407,00
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp1.514.629.916.689,00
2. Belanja Daerah a. Semula Rp1.922.859.931.895,43 b. Bertambah/(berkurang) Rp119.086.925.317,93 Jumlah belanja setelah perubahan Rp2.041.946.857.213,36 Surplus/(Defisit) setelah perubahan (Rp527.316.940.524,36)
3.
Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan 1) Semula Rp428.019.105.613,43 2) Bertambah/(berkurang) Rp494.141.832.820,91 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp922.160.938.434,34 b. Pengeluaran 1) Semula Rp10.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp10.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp912.160.938.434,34 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp384.843.997.909,98
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, berisi tentang:
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhitisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Dan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional dan diperlukan olahraga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penyelenggaraan Kepemudaan diarahkan untuk pembangunan Kabupaten Layak Pemudadan Keolahragaan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jati diri pemuda di Kabupaten Tanah Laut dalam pencapaian pembangunan Daerah serta mengolahragakan masyarakat dan memajukan penyelenggaraan olahraga, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pasal 12 ayat (2) huruf M dan huruf S Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan Keolahragaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepemudaan dan Keolahragaan yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kepemudaan; Penyelenggaraan Keolahragaan; Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Penghargaan; Peran Serta Pemerintah Desa; Pendanaan; Pengawasan dan Pelaporan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
109 halaman; Lampiran: 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar, serta melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan menjadi generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-seluasnya untuk terpenuhi haknya.
Dalam rangka pembentukan Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anakdan Kampung Layak Anakdi Kabupaten Tanah Laut serta upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak di Daerah dan dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan berdasarkan ketentuan Pasal12 ayat (2) huruf b dan huruf H Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyelenggara Perlindungan Anak; Hak Anak; Perlindungan Khusus Terhadap Anak; Pengurangan Resiko; Penanganan,Sistem Informasi Data Anak dan Partisipasi Anak; Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Kampung Layak Anak; Anggaran; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
98 halaman; Lampiran: 15 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 02 Tahun 2020
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 12 ayat (2) huruf r dan huruf x Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 201; 4Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Peran Aktif Masyarakat Dan Penghargaan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
74 hlm; Lampiran: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 01 Tahun 2020
bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap,kreatif dan mandiri; bahwa untuk meningkatkan kebudayaan gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta pelestarian hasil budaya daerah, perlu adanya perhatian dan dukungan dalam peningkatan kualitas serta kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis teknologi dan informasi;bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf w Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan perpustakaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Perpustakaan berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kebijakan dan Tanggung Jawab;
3. Penyelenggaraan Perpustakaan;
4. Koleksi Perpustakaan;
5. Penyelenggaraan Perpustakaan;
6. Layanan Perpustakaan;
7. Sumber Daya Manusia Perpustakaan;
8. Pelestarian Koleksi, Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya;
9. Pembudayaan Kegemaran Membaca;
10. Fasilitas, Pembinaan dan Pengembangan;
11. Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat;
12. Penghargaan;
13. Kelembagaan;
14. Pendanaan;
15. Pengawasan;
16. Ketentuan Peralihan; dan
17. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
96 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 273 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)
ABSTRAK:
Bahwa untuk proses penyaluran dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mengacu pada penetapan persetujuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh KementeriaKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu diatur ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKMIXII/2016,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 06 Tahun 2020,Keputusan Deputi Bidang Pembiyaan Nomor 98 Tahun
2020.
Peraturan memuat tentang;Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM),Dengan sistematik,Ketentuan umum,Maksud dan tujuan,Ruang lingkup,Prosedur persyaratan,pendaftaran serta penyaluran dana BPUM Usaha Mikro dan larangannya,Ketentuan jam operasional,Pengawasan dan pengendalian,Ketentuan lain-lain,Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 272 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Beban Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa analisis beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja Pegawai Negeri Sipil yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan beban kerja dalam waktu tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan penataan kelembagaan,ketatalaksanaan,dan Kepegawaian berdasarkan analisis beban kerja,bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Tanah Laut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 152 Tahun 2019 tentang Analisis Beban Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Beban Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Analisis Beban Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut,Dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan penetapan analisis beban kerja;
3. Penyusunan analisis beban kerja;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 271 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 02 Tahun 2022 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
Mencabut
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 216 Tahun 2019 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu
melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas, untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan
dinas, berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target
kinerja dari perjalanan dinas tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:188.44/0688/KUM/2019, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/32/Kep./DPRD-TL/2019,Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/33/Kep./DPRD-TL/2019,Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/34/Kep./DPRD-TL/2019,Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/35/Kep./DPRD-TL/2019,Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/36Kep./DPRD-TL/2019.
Peraturan ini memuat tentang;Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021.Dengan sistematika;Ketentuan umum,Jenis dan biaya perjalanan dinas,Perjalanan dinas luar negeri,Surat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),Pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas,Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat