PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2018

Menemukan 36 peraturan dalam 0,02 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas No. 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Desa

Desa

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kapuas No. 4 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 21 Tahun 2018
Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Selatan Dengan Kecamatan Kapuas Hilir

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahu 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas No. 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan