Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 47 Tahun 2020

Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas; b. tanggung jawab teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
23 September 2020
Tanggal Berlaku
23 September 2020
Sumber
BD.2020/No.48
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kapuas No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
  2. PERBUP Kab. Kapuas No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahu 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
  3. PERBUP Kab. Kapuas No. 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan