penanaman modal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten dan dalam menyelenggarakan PTSP
tersebut Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan
dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten
kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah menyatakan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan
pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 61 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN
DAN NONPERIZINAN KEPADA DPMPTSP;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Camat di Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2009 Nomor 5); dan
b. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Camat di Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2009 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman
|