Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawaan penyelenggaran pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya perencanaan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan guna optimalisasi pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2021;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomr 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, Permendagri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009, Permendagri Noomr 23 Tahun 2020, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016, Perbup Kudus Nomor 23 Tahun 2012 dan Perbup Kudus Nomor 28 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Perda Kab Kudus No 5 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kudus No 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Kudus No 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Guna memberikan pedoman pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah, perlu menetapkan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2015 tentang pedoman Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kudus No 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permendes No 20 Tahun 2018; Permendes PDTT No 17 Tahun 2019; Permendes PDTT No 18 Tahun 2019; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2015; Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2015; Perbup Kudus No 6 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembangunan desa, pelaksanaan kegiatan pembangunana desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan, pengawasan dan pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kab Kudus No 5 Tahun 2015
95 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2015
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga harus diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Organisasi 3.Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa 4.Tugas dan Fungsi perangkat Desa 5.Tata Cara Penyususnan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6.Hubungan kerja 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Ketentuan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat telah ditetapkan Perbup Kudus No 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kab Kudus TA 2019 sebagai landasan pelaksanaan APBD; bahwa dengan adanya perkembangan yang menyebabkan terjadinya pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, maka sesuai Pasal 160 Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah Perbup Kudus No 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kab Kudus TA 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 32 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 129 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permenkes No 52 Tahun 2016; Permenkeu No 96/PMK.05/2016; Permendikbud No 8 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 38 Tahun 2018; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 19 Tahun 2017; Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2018; Perbup Kudus No 26 Tahun 2017; Perbup Kudus No 40 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 beserta kode rekeningnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 40 Tahun 2018 diubah.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan sistem pengelolaan persampahan, perkembangan sarana prasarna pelayanan persampahan, perkembangan perekonomian dan dengan adanya perubahan objek retribusi di Kabupaten Kudus, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 56 Thaun 2005, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 27 Tahun 2020, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kudus 4 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yaitu tentang ketentuan umum, objek retribusi dan struktur dan besaran tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomr 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah 3.Unit Pelaksana Teknis 4.Staf Ahli 5.Pengisisan Jabatan Perangkat Daerah 6.Ketentuan Lain 7.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 15 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi dalam hal telah dibentuk
Perangkat Daerah baru yang mengatur mengenai kesatuan
bangsa dan politik;
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang- undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daer ah sebagaimana di ubah dengan Undang- undang Nomor
34 Tahun 2000 beserta aturan pel a ksanaannya , maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 12 Ta hun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan di
Rumah Saki t Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Ta hun 1992 dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu
diganti ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , perlu
menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
dengan Peraturan Daerah ;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999; Pe ra turan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerinta h Nomor 25 Tahun 1999; Pepres No 20 Tahun 1960; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmenkes No 582/Menkes/SK/VI/1997; Kepmendagri No 900-1101 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883 / MENKES / SKB /VIII/1998 dan 060.440 - 915; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 17 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSU, pembagian kelas, pelayanan rawat jalan, rawat inap, tata tertib RSUD, ambulans dan mobil jenazah, pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi kesehatan dan jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, pengaturan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, kadaluwarsa, pelaksanaan penegakan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1982 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Kudus No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan objek dan tarif pada beberapa jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 150),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 180);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut :
- Pasal 1 tentang pengertian
- Pasal 3 tentang objek Retribusi, macam objek Retribusi dan hal yang dikecualikan sebagai objek Retribusi
- Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa terhadap pemakaian kekayaan daerah
- Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif Retribusi (Retribusi Pemakaian Alat Berat, Retribusi Pemakaian Tiang Lampu Penerangan Jalan, Retribusi Pemakaian Peralatan Laboratorium Kebinamargaan, Retribusi Pemakaian Tanah, Retribusi Pemakaian Kios/Los, Retribusi Pemakaian Bangunan pada pertokoan/toko modern, Retribusi Pemakaian Rumah Dinas,Retribusi Pemakaian Bangunan dan Gedung, Retribusi Pemakaian Timbangan untuk Ternak Besar, Retribusi Pemakaian RPK, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium di Laboratorium Dinas Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Susu Ternak, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ternak sebelum dipotong dan sesudah dipotong, Retribusi pelayanan pengeringan gabah, Retribusi pelayanan penggilingan padi, Retribusi Pemakaian Alat Mesin Pertanian, Retribusi pemakaian Kamar pada Rumah Dagang dan Kerajinan di Jakarta, Retribusi sewa gedung LIK IHT, Retribusi sewa gedung pertemuan industri rokok, Retribusi pengujian tar dan nikotin, Retribusi Pemakaian Sarusunawa, Retribusi Pemakaian Tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan komersial, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi, Retribusi Pemakaian Kendaraan Wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan otonomi daerah dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu
mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Kudus ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan dan pariwisata;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. statistik;
w. kearsipan;
x. perpustakaan;
y. komunikasi dan informatika;
z. pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral; cc. kelautan dan perikanan; dd. perdagangan; dan ee. perindustrian.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Kudus Nomor 100/137/2001 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kudus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
170 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat