bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Selatan nomor 10 tahun 2009
KETENTUAN UMUM; JENIS REKLAME; IZIN REKLAME; PERENCANAAN; PENYELENGGARA REKLAME; PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME; SANKSI ADMINISTRASI ; PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2014
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Peraturan Bupati
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan pendapatan asli desa serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi desa; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan usaha Milik Desa, dan dalam rangka untuk memberikan pedoman tata cata dalam pembentukan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN BUMDES; JENIS USAHA BUM Desa ; MODAL DAN KEKAYAAN; PENGELOLAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 9 Tahun 2007
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui Pasar Desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi Pasar Desa sebagai sumber daya ekonomi desa serta sebagai sumber pendapatan desa, perlu dilakukan penataan Pasar Desa; bahwa dalam rangka penataan dan pengelolaan Pasar Desa perlu diberikan pedoman bagi desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN; PENGELOLAAN; KEUANGAN; PERLINDUNGAN; KERJASAMA; HAK DAN KEWAJIBAN; SANKSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Keputusan Bupati
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian lzin pekerja bagi tenaga kerja asing perlu u,a"rry. penetapan Retribusi Perpanjangan lzin mempekerjakan tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Ketentuan Pasal 2 ayat (i) huruf b peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Perpanjangan Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing
undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO9 ; undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 18 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 3 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP; WILAYAH PEMUNGUTAN; KEWENANGAN PEMUNGUTAN; PEMANFAATAN PENERIMAAN; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; KEDALUV/ARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan Bupati
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu penataan kembali organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 17 Tahun 2aa8 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan yang disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diubah
undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun
2008
Persyaratan Calon Direksi; Jumlah Direksi; Dewan Pengawas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 12 Tahun 2013
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Paraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Sebagaimana Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014 Nomor: 900/613/DPPKAD/2013 dan DPRD Nomor : 16 Tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 ; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan: 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan 13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Bupati
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjadikan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai bank terkemuka di Daerah melalui produk dan layanan kompetitif yang dikelola secara profesional guna mendorong pertumbuhan ekonomi regional haruslah segera bangkit dan berbenah diri untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang salah satunya dengan melakukan perubahan modal perseroan;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kedalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagaimana hasil kesepakatan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah pada tanggal 17 Mei 2013;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
KETENTUAN UMUM ; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL ; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Bupati
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula dianggarkan Defisit sebesar Rp. 61.849.195.802,28 berkurang defisit anggaran sebesar Rp. 10.752.337.996,10 sehingga jumlah Defisit Anggaran menjadi sebesar Rp 51.096.857.806,18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas Di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa keamanan dan keselamatan dalam lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan ketertiban lalu lintas; b. bahwa untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan perlu dilaksanakan kebijakan dalam penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Selatan, maka diperlukan pengaturan tentang penetapan kelas jalan, Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Pengaturan Jalan Khusus
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 / PRT / M/2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN ; PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM ; PENGATURAN JALAN KHUSUS ; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat