Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 03 Tahun 2023

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. nama dan tempat kedudukan; b. kegiatan usaha; c. jangka waktu berdiri; d. modal; e. organ dan kepegawaian; f. penetapan dan penggunaan laba; g. Operasional; h. pelaporan; i. pembinaan, pengawasan dan evaluasi; dan j. satuan pengawas internal. Peraturan pelaksanaan terkait pengurusan Perumdam Tirta Barito yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2023
Sumber
LD.2023/No.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Barito Selatan No. 9 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito
  2. PERDA Kab. Barito Selatan No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan

  3. Peraturan Daerah Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan