Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula dianggarkan Defisit sebesar Rp. 61.849.195.802,28 berkurang defisit anggaran sebesar Rp. 10.752.337.996,10 sehingga jumlah Defisit Anggaran menjadi sebesar Rp 51.096.857.806,18
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat