Badan Layanan Umum; Pengadaan Barang/Jasa; Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016.
Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Perda No 4 Tahun 2011
Perda No 3 Tahun 2020
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 tahun 2020; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 35 tahun 2020
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. Tata, cara perhitungan pembagian dan penetapan;
b. Penyaluran Dana Desa;
c. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
d. Pelaporan dan Pertanggungiawaban;
e. Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2012
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
diwilayahnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13
Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RINCIAN DANA DESA;
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA;
BAB IV
PENYALURAN DANA DESA;
BAB V
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB VI
PELAPORAN DANA DESA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Penjualan Dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 179 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan yaitu melindungi masyarakat terhadap kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Penyalahgunaan penggunaan Lem yang mengandung zat adiktif pada saat ini semakin meluas dan meningkat di Kabupaten Barito Selatan. Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari zat adiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan upaya pengawasan penjualan dan penyalahgunaan Lem yang mengandung zat adiktif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV LARANGAN;
BAB V UPAYA PENCEGAHAN;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X KETENTUAN PIDANA ;
BAB XI KETENTUAN LAIN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berakhir, Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 4) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan sehingga harus dicabut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah;
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015;
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Barito Selatan No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor Pada Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito Selatan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka
Peraturan Bupati Barito Seiatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito
Selatan perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito seratan Nomor 3
Tahun 2016
Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari :
a. Inspektur
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
2. Sub Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi.
c. Inspektur Pembantu terdiri dari :
1. Inspektur Pembantu I.
2. Inspektur Pembaltu II.
3. Inspektur Pembantu III.
4. Inspektur Pembantu IV.
d. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan
Bupati Barito selatan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas clan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito selatan (Berita Daerah
Kabupaten Barito selatan Tahun 2016 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabu[aten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, JENIS DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB III PEMBENTUKAN UPT
BAB IV STAF AHLI
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten barito selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten berito selatan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 taun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 67 Tahun 2009;peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2016;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB I I : PELIMPAHAN KEWENANGAN;
BAB III : PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB IV : PENGADUAN;
BAB V : PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUASI
BAB VI : PENDANAAN;
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam rangka pelayanan terpaddu satu pintu badan pelayanan perizinian Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Barito Selatan (Berita daerah Kabupaten Barito selatan tahun 2015 nomor 2), di caabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat