Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten barito selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB I I : PELIMPAHAN KEWENANGAN; BAB III : PELAKSANAAN KEWENANGAN; BAB IV : PENGADUAN; BAB V : PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUASI BAB VI : PENDANAAN; BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten barito selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
BD.2018/3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan