Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RINCIAN DANA DESA; BAB III TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA; BAB IV PENYALURAN DANA DESA; BAB V PENGGUNAAN DANA DESA; BAB VI PELAPORAN DANA DESA; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
23 Februari 2016
Sumber
BD.2016/3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan