Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. Tata, cara perhitungan pembagian dan penetapan; b. Penyaluran Dana Desa; c. Prioritas Penggunaan Dana Desa; d. Pelaporan dan Pertanggungiawaban; e. Pemantauan dan Evaluasi; dan f. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat