Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima.Perubahan pada Pasal 3 terkait susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Bima sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, sehingga pembangunan di bidang pertanian harus menjadi prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani dan masyarakat;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan belum optimal mendapat perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan Perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan Perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 65 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2018;
Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik;
b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan berkelanjutan dalam meningkatkan produktivitas;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah; dan
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019;
Dalam Perda ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pencegahan dan Pemberantasan;
b. antisipasi dini;
c. penanganan;
d. pasca rehabilitasi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. forum koordinasi;
g. partisipasi masyarakat;
h. pelaporan;
i. pendanaan;
j. penghargaan; dan
k. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan dan kemandirian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dikelola dan menjadi kewenangan penyelenggara pemerintahan daerah;
c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan retribusi di daerah dengan berlakunya Undangundang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menyebabkan peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undang-undang, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur:
1. Jenis Pajak dan Retribusi Daerah
2. Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
3. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
243 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 Tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Badan Daerah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2021;
Dalam perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima. Perubahan Pasal 3 terkait susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 71A terkait Badan Riset dan Inovasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pembayaran Jaminan Sosial untuk Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2024, terdapat penyesuaian pagu Alokasi Dana Desa setiap Desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Alokasi Dasar setiap Desa melalui perubahan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Oalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Pcraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2023; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Bima sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundangundangan dan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020; PP No. 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bima No. 44 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Hal pokok yang diatur:
1. Tujuan Pemberian TPP
2. Kriteria Pemberian TPP
3. Pelaksanaan pemberian TPP
4. Pengecualian dan Pengurangan TPP
5. Pelaporan
6. Penganggaran, Pencairan, dan Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu penyeragaman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
b. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 maka Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat