Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan objektif dan karakteristik daerah serta keselarasan penyusunan statistik keuangan negara, perubahan dan penambahan kode rekening rincian objek belanja dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri;
b. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahunn 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP NO 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 39 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat III Bab, 8 Pasal dan 1 Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Anggaran Daerah; Bab III Ketentuan Penutup. Penyusunan Dokumen dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang digunakan pada tahap Perencanaan Anggaran Daerah. Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rekening Penyusunan Anggaran terdiri atas Kode Rekening : Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Kode Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penjelasan· terhadap implementasi substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional yang telah dirinci dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November2017 pada point 8 huruf a,b dan c, yang menyatakan bahwa dana bagi hasil yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat (dana perimbangan), tidak termasuk pendapatan daerah pada kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan belanja pegawai terdiri belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Kemampuan Keuangan Daerah setiap tahun dimana kelompoknya kemampuan keuangan daerah tersebut dapat berubah setiap tahunnya berdasarkan realiasasi komponen perhitungannya, sehingga sebagian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan terjadinya penyesuaian, maka Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan perlu ditetapkan setiap tahun; bahwa dalam Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten solok Selatan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, untuk dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/jPMK.02/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 78 Tahun 2018
UMUM, PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, PENINGKATAN KAPASITAS DAN PROFESIONALISME DPRD, PAJAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI SOLOK SELATAN NOMOR 34 TAHUN 2017
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 62 Tahun 2018
PERBUP Kab. Solok Selatan No. 41 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 42 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kab. Solok Selatan TA 2018 Perubahan Kedua
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati No 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pondok Al-Qur’an/Rumah Tahfizh, Imam, Da’i dan Garim Kabupaten Splok Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pondok Al-Qur’an/Rumah Tahfizh, Imam, Da’i dan Garim Kabupaten Splok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya ketentuan perubahan dan atau penambahan untuk kuota dan persyaratan bagi da’i dalam pedoman pemberian bantuan insentif, maka Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pondok Al-Qur’an/Rumah Tahfizh, Imam, Da’i dan Garim Kabupaten Splok Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati No 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pondok Al-Qur’an/Rumah Tahfizh, Imam, Da’i dan Garim Kabupaten Splok Selatan;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sumatera Barat No 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Solok Selatan No 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Solok Selatan No 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini memuat Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati No 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pondok Al-Qur’an/Rumah Tahfizh, Imam, Da’i dan Garim Kabupaten Splok Selatan diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati No 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pondok Al-Qur’an/Rumah Tahfizh, Imam, Da’i dan Garim Kabupaten Splok Selatan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pondok Al-Qur’an/Rumah Tahfizh, Imam, Da’i dan Garim Kabupaten Splok Selatan
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Solok Selatan, diperlukan sistem lalu lintas angkutan jalan dan sungai yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Bahwa sistem lalu lintas angkutan jalan dan sungai perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
UUD 1945, UU No. 33 Tahun 1964, UU No. 34 Tahun 1964, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 38 tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 1965, PP No. 41 Tahun 1993,PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 61 Tahun 2009, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 37 Tahun 2011, PP No. 80 Tahun 2012, Permenhub No. 52 Tahun 2012, Permenhub No. 13 Tahun 2014, Permenhub No. 34 Tahun 2014, Kepmenhub No. 62 Tahun 1993, Kepmenhub No. 63 Tahun 1993, Kepmenhub No. 64 Tahun 1993, Kepmenhub No. 65 Tahun 1993, Kepmenhub No. 66 Tahun 1993, Kepmenhub No. 67 Tahun 1993, Kepmenhub No. 69 Tahun 1993, Kepmenhub No. 70 Tahun 1993, Kepmenhub No. 71 Tahun 1993, Kepmenhub No. 72 Tahun 1993, Kepmenhub No. 35 Tahun 2003
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Subjek dan Objek
4. Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai
7. Sistem Pemeriksaan kendaraan Bermotor
8. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas
9. Pembinaan Pemakai Jalan
10. Teknik Lalu Lintas
11. Pembinaan Angkutan
12. Teknis Operasional
13. Penyelenggaraan LLASD
14. Sanksi Administrasi
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
93 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan;
UUD RI Tahun 1945; UU N 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan ini Memuat V Bab dan 15 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya; Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Bab IV Pendanaan; Bab V Ketentuan Penutup. Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada : PNS Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Calon PNS Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat