Peraturan ini memuat III Bab, 8 Pasal dan 1 Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Anggaran Daerah; Bab III Ketentuan Penutup. Penyusunan Dokumen dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang digunakan pada tahap Perencanaan Anggaran Daerah. Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rekening Penyusunan Anggaran terdiri atas Kode Rekening : Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat