Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Subjek dan Objek 4. Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan 5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 6. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai 7. Sistem Pemeriksaan kendaraan Bermotor 8. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas 9. Pembinaan Pemakai Jalan 10. Teknik Lalu Lintas 11. Pembinaan Angkutan 12. Teknis Operasional 13. Penyelenggaraan LLASD 14. Sanksi Administrasi 15. Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
25 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2018
Tanggal Berlaku
25 Juli 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 2
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan