ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Solok Selatan, diperlukan sistem lalu lintas angkutan jalan dan sungai yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Bahwa sistem lalu lintas angkutan jalan dan sungai perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- UUD 1945, UU No. 33 Tahun 1964, UU No. 34 Tahun 1964, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 38 tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 1965, PP No. 41 Tahun 1993,PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 61 Tahun 2009, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 37 Tahun 2011, PP No. 80 Tahun 2012, Permenhub No. 52 Tahun 2012, Permenhub No. 13 Tahun 2014, Permenhub No. 34 Tahun 2014, Kepmenhub No. 62 Tahun 1993, Kepmenhub No. 63 Tahun 1993, Kepmenhub No. 64 Tahun 1993, Kepmenhub No. 65 Tahun 1993, Kepmenhub No. 66 Tahun 1993, Kepmenhub No. 67 Tahun 1993, Kepmenhub No. 69 Tahun 1993, Kepmenhub No. 70 Tahun 1993, Kepmenhub No. 71 Tahun 1993, Kepmenhub No. 72 Tahun 1993, Kepmenhub No. 35 Tahun 2003
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Subjek dan Objek
4. Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai
7. Sistem Pemeriksaan kendaraan Bermotor
8. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas
9. Pembinaan Pemakai Jalan
10. Teknik Lalu Lintas
11. Pembinaan Angkutan
12. Teknis Operasional
13. Penyelenggaraan LLASD
14. Sanksi Administrasi
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup
|