Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemeliharaan basis data PBB P2 dan meminimalisir piutang tunggakan PBB P2 perlu diterapkan suatu kebijakan yang meringankan wajib pajak atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan khususnya piutang PBB P2 dan denda administrasi dari Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 huruf a Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang menyatakan bahwa Bupati karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB P2 berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak;
v. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019;
UU No 19 Tahun 1997; UU No 38 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PMK No 11/PMK07/2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Solok Selatan No 2 Tahun 2014; Perbup Solok Selatan No 50 Tahun 2014;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 5 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Ruang lingkup Peraturan ini adalah tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Bupati karena jabatannya dapat membuat suatu kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019 untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat serta upaya untuk meminimalisir piutang tunggakan PBB P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan pelayanan perizinan
khususnya tentang Izin Gangguan;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang menyatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi dilakukan
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf, a, b, c dan d, maka perlu dilakukan penyesuaian
mengenai retribusi perizinan tertentu khusunya retribusi izin
gangguan, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Solok Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun
2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 19
Bentuk dan jenis usaha yang wajib memiliki izin gangguan sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat (1) dibagi atas Klasifikasi jenis usaha berdasarkan
Indeks Gangguan sebagai berikut :
a. Indeks Gangguan Besar
1. Industri Farmasi;
2. Industri Penggilingan Batu;
3. Industri Karoseri;
4. Industi Marmer, Porselin dan Keramik;
5. Industri Minyak Kelapa;
6. Industri Hasil Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, dan lain-lain sejenis);
7. Industri Tapioka;
8. Industri Perbengkelan Besar;
9. Industri Pakan Ternak;
10. Industri ban/ Vulkanisir;
11. Industri Pengelolaan Hasil Tambang;
12. Industri Air Minum;
13. Industri Penggergajian kayu baku (Sawmill);
14. Distributor Pupuk, Pestisida dan Alat mesin pertanian (Alsintan)
15. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
16. Bengkel kendaraan roda empat;
17. Usaha Sarang Burung Walet;
18. Perusahaan jasa perbankan, koperasi dan sejenisnya
19. Hotel/ penginapan berbintang;
20. Restoran/ rumah makan;
21. Show room kendaraan bermotor;
22. Pembangunan Pusat Listrik (PLTA/PLTU/PLTD/PLTMH dan lain-lain
sejenis);
23. Pembangunan Tower Telekomunikasi;
24. Rumah Sakit Swasta;
25. Rumah Potong Hewan;
26. Peternakan dan pembibitan ayam ras dan buras berskala besar;
27. Supermarket/ Swalayan;
28. Dan lain-lain usaha sejenis;
b. Indeks Gangguan Sedang
1. Permainan ketangkasan;
2. Perbengkelan kendaraan bermotor;
3. Bengkel Las Listrik/ Karbit;
4. Reparasi (service barang-barang elektonik);
5. Perusahaan pembuatan batu Lubrik (bataco) atau sejenis;
6. Perusahaan yang bersifat menghancurkan logam
7. Penimbunan barang bekas;
8. Klinik Bersalin, praktek dokter/bidan;
9. Mini market;
10. Pangkalan minyak tanah/ Gas Elpiji
11. Salon Kecantikan
12. Warung internet;
13. Counter Pulsa dan HP yang sudah lengkap assesoris;
14. CV (Commanditaire Venootschap);
15. Cafe;
16. Rental mobil;
17. Orgen Tunggal;
18. Studio musik;
19. Usaha pelatihan mengemudi;
20. Studio foto;
21. Biro Perjalanan Wisata
22. Pemasangan Reklame Kontruksi
23. Depot Air Minum
24. Apotik
25. Usaha Penggilingan Padi/ Huller
26. Hotel tidak berbintang/ Losmen/Wisma/ Penginapan/ Hotel melati;
27. Kios Pupuk dan Obat-obatan Pertanian;
28. Dagang hasil bumi;
29. Kolam Renang;
30. Toko Bahan Bangunan;
31. Toko barang-barang elektronik;
32. Toko kelontong/pecah belah dan alat-alat peralatan rumah tangga;
33. Toko barang harian (P & D);
34. Toko Jam, Toko Sepatu, Toko Kain, Toko Buku dan alat-alat tulis;
35. Souvenir shop / toko barang antik;
36. Fotocopy dan percetakan;
37. Bidang olahraga, bidang kesenian (sanggar) dan bidang kursus
keterampilan yang dikomersilkan;
38. Perusahaan Meubel;
39. Tempat penjualan onderdil mesin dan kendaraan bermotor
minyak pelumas;
40. Grosir;
41. Usaha pelaminan;
42. Penimbunan Hasil Perkebunan (karet, sawit)
43. Dan lain-lain usaha sejenis.
c. Indeks Gangguan Kecil
1. Warung makan/ ampera;
2. Industri Rumah Tangga Pengolahan Makanan/Minuman;
3. Usaha sepatu
4. Usaha bumbu makanan;
5. Usaha pengolahan Kopi/Kacang-kacangan/Umbi-umbian;
6. Usaha penggilingan beras/jagung/kopi/cabe;
7. Usaha pembuatan Tahu/Tempe;
8. Tempat Pemotongan Hewan;
9. Pencucian Kendaraan Bermotor;
10. Tambal Ban;
11. Pangkas rambut;
12. Usaha perabot;
13. Toko Obat;
14. Toko Fotocopy dan ATK
15. Bengkel kendaraan roda dua;
16. Pemasangan reklame non konstruksi (spanduk, stempel, dan lain-lain
sejenis);
17. Pengecer BBM/ Elpiji
18. Bengkel Sepeda
19. Tukang Jahit/ Bordir
20. Perusahaan lainnya yang sejenis.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 67 Tahun 2016 ttg Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari,
perlu diganti karena belum mengakomodir beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta beberapaketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeritentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pemerintahan nagari;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2
Tahun 2007
PERATURAN DAERAH iIN MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMERINTAH NAGARI
3. BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
4. KEDUDUKAN KEUANGAN WALI NAGARI, PERANGKAT NAGARI DAN BAMUS NAGARI
5. SANTUNAN
6. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI TINGKAT NAGARI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
105 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD dan Sekretaris Daerah dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah, kecuali yang ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dengan memprioritaskan penggunaan APBD;
c. bahwa Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 melalui Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 360.87-2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam (Corona Virus Disease-2019) di Kabupaten Solok Selatan;
d. bahwa bersadarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri no 33 Tahun 2019; Permendagri no 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Solok Selatan No 3 Tahun 2019; Perbup Solok Selatan No 58 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat ebberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati diubah, yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Lampiran I, Lampiran I.a, dan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Khusus dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COrona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dibuatkan pedoman Standar Biaya Khusus belanja tidak terduga yang dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak COVID 19;
b. bahwa standar biaya khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai pedoman penyusunan rencana kerja, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada program dan kegiatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Solok Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP Pengganti UU No 1 Tahun 2020; PP No 68 Tahun 1999; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 22 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2020; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perbup Solok Selatan No 10 Tahun 2014; Perbup Solok Selatan No 11 Tahun 2014; Perbup Solok Selatan No 1 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat III Bab, 5 Pasal, dan II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Satuan Biaya Khusus; Bab III Ketentuan Penutup. Standar satuan biaya khusus adalah standar satuan biaya khusus belanja tidak terduga untuk penganggaran dan pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 di Kabupaten Solk Selatan. Standar satuan biaya khusus dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak COVID 19, beupa tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam rencana kebutuhan belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat