Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2020

Standar Satuan Biaya Khusus dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat III Bab, 5 Pasal, dan II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Satuan Biaya Khusus; Bab III Ketentuan Penutup. Standar satuan biaya khusus adalah standar satuan biaya khusus belanja tidak terduga untuk penganggaran dan pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 di Kabupaten Solk Selatan. Standar satuan biaya khusus dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak COVID 19, beupa tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam rencana kebutuhan belanja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Khusus dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 12
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan