Peraturan ini memuat III Bab, 5 Pasal, dan II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Satuan Biaya Khusus; Bab III Ketentuan Penutup. Standar satuan biaya khusus adalah standar satuan biaya khusus belanja tidak terduga untuk penganggaran dan pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 di Kabupaten Solk Selatan. Standar satuan biaya khusus dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak COVID 19, beupa tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam rencana kebutuhan belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat