PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 211 peraturan dalam 0,012 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 4 Tahun 2016
Pengelolaan Sampah

Lingkungan Hidup

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Penghasilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta Bamus Nagari

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Solok Selatan

Hak Asasi Manusia Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Satuan Standar Biaya Pemerintahan Nagari di Kabupaten Solok Selatan TA 2018

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 5 Tahun 2016
Penanaman Modal

Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan