PEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb dalam Daerah Kabupaten Berau, maka dipandang perlu memekarkan Kelurahan Tanjung Redeb dan Kelurahan Bugis menjadi Kelurahan Karang Ambun, Kelurahan Gunung Panjang dan Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb ;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-undang ;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran daerah Tahun 2001 Nomor 04);
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 56 );
Menetapkan Daerah Kabupaten Berau Tentang Pembentukan Kelurahan Karang Ambun, Kelurahan Gunung Panjang Dan Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat
kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Maka Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan
perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Serta dalam rangka pelaksanaan UU No,36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentangKesehatan bahwa mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Asas, Tujuan, dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok , Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Operasional, maka dipandang perlu untuk disusun harga satuan pekerjaan konstruksi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (Hspk) dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (Hsbgn) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri PU No. 11/PRT/M/2013
Bab I ketentuan Umum; Bab II Maksud Peraturan Bupati; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Kebutuhan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018; Bab V Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Kebutuhan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2005
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Berau, baik terhadap penduduk yang ada maupun penduduk pendatang perlu adanya pencatatan dan pendaftaran kependudukan ;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang - Undang (Lembaran Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang - Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk Kepada Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Proipinsi Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 56 );
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah tahun 2002, Nomor 53);
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 20 );
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6; TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.18 Tahun 2017 Pasal 28 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2007. Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD diatur dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi Tenaga Ahli Fraksi diatur dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Kontruksi Kabupaten
Berau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Operasional, maka dipandang perlu untuk disusun harga satuan pekerjaan kontruksi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2017; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Kontruksi Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PU: ll/PRT/M/2013.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STANDAR ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN KONTRUKSI KEBUTUHAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017; BAB III PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemda. Serta jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemda diberi kewenangan seluas-luasnya dan diberikan hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No,36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Tata Cara Penagihan Retribusi yang Kadaluwarsa, Masa dan Saat Terutang Tata Cara Penagihan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG - PENYUSUNAN - PEDOMAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 190/PMK.07/2021; Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021; Perka LKPP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 4 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2021; Perbup Berau No. 1 Tahun 2015; Perbup Berau No. 59 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Berau No. 63 Tahun 2018; Perbup Berau No. 62 Tahun 2018.
Peraturan Bupati berisi :
Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan APB Kampung; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2020
TA 2020-PEMDA-NEGARA-GEDUNG-BANGUNAN-KONSTRUKSI-PEKERJAAN-SATUAN-HARGA-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan APBD serta APBN maupun operasional, perlu disusun Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran
2020. Untuk melaksanakan Permendagri No.19 Tahun 2016 pasal 20 ayat (6) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana standar barang, standar kebutuhan dan standar harga ditetapkan oleh Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen PU No.28 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup Peraturan Bupati ini yang meliputi:
a. Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi; dan
b. Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2020
SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH-PERUBAHAN PERDA 12 NOMOR 2012
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak, salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Bidang Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer yaitu melalui penyelenggaraan dan pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah secara pra upaya sebagai sub sistem jaminan sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Perda Kab. Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
Ketentuan Umum dan Penyelenggara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat